Terlilit Utang, Perempuan di Pasuruan Nekat Mencuri Sepeda Motor Lalu Digadaikan Rp 2 Juta

Amal Taufik
Friday, 05 Dec 2025 14:07 WIB

AKSI: Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - MA (35), seorang perempuan asal Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam dalam sel Polres Pasuruan Kota, Jumat (5/12/2025). Ini karena MA terlibat kasus curanmor.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengungkapkan, MA diketahui mencuri sepeda motor milik Siti Maimunah (27), di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Rabu (3/12/2025) pukul 09.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor Siti Maimunah diparkir di ruang dapur rumah bersama tiga sepeda motor lainnya. "Di rumah waktu itu ada saudara korban tetapi sedang di kamar. Posisi kunci masih menempel. Tiba-tiba terdengar mesin sepeda motor dinyalakan," kata Junaidi.
Seketika, penghuni rumah menghambur ke luar dan mendapati sepeda motor Siti Maimunah sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polsek Grati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya mengumpulkan bukti-bukti rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari situlah terungkap bahwa MA adalah tersangka pencurian.
Tidak butuh waktu lama, polisi membekuk MA di rumahnya. Kepada polisi, MA mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor hasil curian itu digadaikan kepada seseorang berinisial SY dengan nilai Rp 2 juta.
"Sepeda motor berhasil ditemukan. Tersangka melakukan pencurian karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka juga terlilit utang. Uang hasil menggadaikan buat bayar utang," imbuh Junaidi.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (pik/why)





Share to
 (lp).jpg)

