Terpengaruh Miras, Pelajar Lakukan Pencabulan, Diringkus

Atmadi
Atmadi

Wednesday, 26 Jun 2024 16:25 WIB

Terpengaruh Miras, Pelajar Lakukan Pencabulan, Diringkus

Ilustrasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang pelajar berinisial RW, 17, diamankan Polres Probolinggo Kota. Pasalnya, RW nekat berbuat cabul terhadap YF, 24, warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kejadian tersebut berlangsung pada 17 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, saat YF sedang beristirahat di rumahnya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa RW masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. RW yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras, kemudian masuk ke kamar YF dan melakukan tindakan tidak senonoh. RW membuka kancing daster dan meremas payudara korban yang sedang tidur bersama anaknya.

“YF yang sedang tidur, lalu tersadar dan merasa bahwa itu bukan ciri khas suaminya,” kata Iptu Zainullah kepada awak media, Rabu (26/6/2024).

Setelah tersadar, YF langsung berteriak dan mencari suaminya di kamar depan. Suaminya segera mencari pelaku dan menemukan RW sedang bersembunyi tanpa baju. “Suami YF lalu memanggil RW untuk ditanyai,” katanya. 

Selanjutnya petugas Reskrim Polsek Mayangan melakukan interogasi dan RW mengakui perbuatannya. RW pun diamankan. Remaja ini dijerat pasal 290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. "Motif RW melakukan pencabulan dikarenakan tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya,” ujar Iptu Zainullah. (atm/why)


Share to