Tersangka Ijazah Palsu, Markus Belum Ditahan karena Sakit

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 19 Sep 2020 22:58 WIB

Tersangka Ijazah Palsu, Markus Belum Ditahan karena Sakit

BERI KETERANGAN: AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM  - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2020 kemarin, kini berkas Markus, tersangka lain dari kasus ijazah palsu sudah lengkap. Markus yang terlibat dalam penerbitan ijazah palsu milik Abdul Kadir, mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu bersifat kooperatif. Hanya saja penahanannya tertunda karena tersangka sakit.

Hal itu disampaikan oleh AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo. Ia mengatakan bahwa penyerahan tersangka itu dibarengi dengan proses tahap dua yaitu penahanan. "Alhamdulilah berkas kami sudah P21. Cuma karena sementara ini kendalanya karena Markus sakit, belum bisa kami ke tahap dua. Untuk saat ini kami masih menunggu antara pihak kejaksaan dan rutan termasuk dengan PN (Pengadilan Negeri Kraksaan, red)," ungkapnya, pada Sabtu (19/9/2020).

Jika hasil koordinasi antara ke 3 pihak itu sudah terbit, kepolisian akan segera memproses penahanan tersebut. Sehingga tersangka dapat ditahan di Rutan Kraksaan atau dititipkan di Polres Probolinggo.

Menurut AKP Rizki, biasanya jika berkas tersangka sudah P21, akan dititipkan di rutan setempat. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Sehingga setelah divonis, tersangka tidak perlu dipindahkan kembali.

"Tapi kalau memang mau di titipkan di Polres, kami pun tidak akan menolak dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan," papar, perwira yang karib disapa Rizki ini.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menangkap dalang dari pembuat ijazah palsu tersebut. (zr/hvn)


Share to