Tersangka Pembunuhan Istri Siri Ternyata Residivis Pencurian Sepeda Motor

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 07 Aug 2024 21:29 WIB

Tersangka Pembunuhan Istri Siri Ternyata Residivis Pencurian Sepeda Motor

TERSANGKA: Dedi Susanto (baju oranye) saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Maryam.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Dedi Susanto, 37, warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, tersangka pembunuhan Maryam, 36, ternyata pernah dipenjara.

Dedi menjadi tersangka pencurian sepeda motor pada tahun 2010. Saat itu, ia tertangkap mencuri sepeda motor di Kota Probolinggo.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, Dedi bahkan ditetapkan sebagai residivis. "Yang bersangkutan (Dedi, red) dipenjara 1 tahun 4 bulan," katanya saat diwawancara, Rabu (7/8/2024) petang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/8/2024) Dedi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Maryam. Istri siri Dedi itu ditemukan meninggal di hotel, Minggu (4/8/2024).

Tim Forensik Polda Jatim menemukan luka memar di tubuh maryam. Luka tersebut karena benda tumpul. Sementara, meninggalnya Maryam dinyatakan karena kehabisan oksigen.

Kepolisian menetapkan Dedi sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi, bukti dan hasil autopsi jenazah Maryam. Alhasil, Dedi dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (alv/why)


Share to