Tersangka Ujaran Kebencian Ditangguhkan Penahanannya, Kasus Masih Berjalan

Zainul Rifan
Sunday, 25 Oct 2020 19:19 WIB

MASIH BERJALAN: Kasatreskrim Kabupaten Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan kasus ujaran kebencian yang diselidiki pihaknya terus berjalan meski penahanan tersangka ditangguhkan.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pelaku ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian dan tenaga kesehatan yang sebelumnya diamankan Polres Probolinggo kini mendapatkan penangguhan penahanan. Hamdi, 30, warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo itu sebelumnya menulis ujaran kebencian di Facebook.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya sudah ditangkap. Hanya saja pelaku mengajukan penangguhan penahanan, dan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
"Ada juga penyampaian dari dokter agar ada penangguhan. Dan kami sudah menangguhkan pelakunya," sampainya, Minggu (25/10/2020)

Hamdi sempat diamankan Polres Probolinggo di rumahnya pada Minggu (4/10/2020) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia diringkus karena melalui akun facebook bernama Handi Themovi Handi, berkomentar dalam video kericuhan pemulasaran jenazah pasien covid-19 asal Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, kabupaten setempat.
"Dalam komentarnya Ia mengatakan bahwa dokter dan polisi dibunuh saja. Karena terkait wabah covid ini banyak mencari uang. Intinya seperti itu," tuturnya.
Meski ditangguhkan proses pemeriksaannya masih terus berjalan. Sehinggap pasal yang kemarin disangkakan kepadanya, pasal 27 UUITE dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta, tetap menjadi ancaman hukum baginya. (zr/hvn)

Share to
 (lp).jpg)