Terseret Kasus Dugaan Korupsi PKIS, Mantan Wabup Pasuruan Tersangka
Mochammad Angga
Wednesday, 18 Aug 2021 18:36 WIB
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi bantuan APBN untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung, Purwosari, Pasuruan. Dari ketiga tersangka, salah satumya adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda.
Dalam struktur PKIS, Kulup menjabat sebagai sekretaris. Selain Kulup, kejari juga menetapkan Ketua PKIS berinisial KN dan penyedia jasa berinisial WN.
Kepala Kejari Ramdhanu, Rabu (18/8/2021) mengatakan, bantuan tersebut sebesar Rp 25 miliar. Dana tersebut seharusnya diberikan kepada petani dan peternak susu. Namun kejari menyangka ketiganya telah menyelewengkan dana tersebuat. "Untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka, kejari telah melakukan tes swab dengan hasil negatif. Tes itu dilakukan sebelum dilakukan penahanan. "Segera ditahan di Lapas Bangil," katanya. (ang/don)
Share to