Tiga Bulan Beroperasi, Tambang Ilegal di Pasuruan Raup Omzet Ratusan Juta

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 25 Apr 2026 16:13 WIB

Tiga Bulan Beroperasi, Tambang Ilegal di Pasuruan Raup Omzet Ratusan Juta

BB: Barang bukti batu andesit tambang ilegal di Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menghasilkan uang dalam jumlah besar. Dalam waktu sekitar tiga bulan, praktik tersebut ditaksir meraup omzet hingga ratusan juta.

Angka itu terungkap dalam kasus yang kini ditangani Polres Pasuruan. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang kepala desa yang diduga menjadi penyandang dana utama.

Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo menyebut tersangka berinisial MS (39), yang menjabat sebagai kepala desa di wikayah Kecamatan Sukorejo, memiliki peran penting dalam membiayai operasional tambang ilegal tersebut. “Omzet dari aktivitas tambang ilegal ini selama 3 bulan beroperasi mencapai Rp648 juta,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Tambang tersebut berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari. Meski belum mengantongi legalitas, aktivitas penggalian batu andesit tetap berjalan dengan asumsi perizinan bisa diurus belakangan.

Material hasil tambang dijual dan berputar di lingkaran para pelaku. Ada 4 tersangka lain, yakni SA (31) sebagai pengelola, MY (53) yang mengupayakan izin, NJW (34) selaku pemilik lahan sekaligus pembeli material, serta EAJ (34) sebagai pengawas lapangan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita dua unit excavator, satu dump truk berisi batu andesit, serta sejumlah dokumen dan alat komunikasi.

Kompol Andy menegaskan, praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan. “Selain aspek hukum, ini juga berpotensi merusak lingkungan. Penanganan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. (pik/why)


Share to