Tiga Maling Sapi Ditangkap di Lumbang, Dua Kabur

Alvi Warda
Alvi Warda

Sunday, 22 Jan 2023 10:16 WIB

Tiga Maling Sapi Ditangkap di Lumbang, Dua Kabur

TERTANGKAP: Tiga maling sapi berhasil dibekuk Polres Probolinggo Kota, Sabtu (21/1/2023) di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pelaku pencurian hewan (curwan) berhasil ditangkap petugas  Polres Probolinggo Kota, pada Sabtu (21/1/2023) pagi. Dari lima maling yang diburu, tiga orang berhasil ditangkap. Sedangkan dua orang lainnya kabur.

Penangkapan ini terjadi saat Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani dan jajarannya melakukan patroli di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, polresta mendapat laporan adanya pencurian sapi milik Basri, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Sapi blasternya yang berjumlah dua ekor, dicuri di kandang belakang rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Ia kemudian melaporkan kejadian ini pada kepolisian.

Tak sampai 24 jam, jajaran polresta kemudian melakukan patroli. Kapolresta AKP Wadi Sa'bani mengatakan, patroli itu sengaja dilakukan. Tepatnya pukul 09.00 WIB. "Kami langsung ke tempat yang rawan," jelasnya, Minggu (22/1/2023).

Tempat itu merupakan persawahan milik warga Lumbang. Dalam patrol itu, Kapolresta mengenakan baju olahraga dengan membawa sepeda motor trail.

Dalam video dokumentasi polresta, Kapolresta bersama timnya menangkap tiga pelaku. Awalnya, AKBP Wadi bertanya hendak kemana pada lima sekawanan maling itu. "Mereka jawabnya mau mandiin sapi," katanya.

Padahal, sebelum lima maling itu dicegat, Basri sudah menyatakan bahwa sapi yang dibawa lima orang itu adalah miliknya. Alhasil, saat melakukan pencegatan, Kapolresta terus bertanya, hingga mereka tak bisa menjawab. "Sempat kejar-kejaran, tiga tertangkap. Dua lainnya kabur. Masih kami lakukan penyelidikan lagi," ujar AKBP Wadi Sa’bani.

Tiga pelaku yang tertangkap itu ialah Hasan, 46, warga Desa Wringin Anom, Tongas; Asin, 50, dan Mat, 48, warga Desa Sumberrejo, Tongas. Selanjutnya, mereka diikat dan dibawa ke markas Polres Probolinggo Kota. Selanjutnya, polresta mengumpulkan barang bukti, seperti topi, sarung, celana dan kaos, tali tampar dan dua sapi milik Basri.

Tiga maling itu dijerat pasal 363 KUHP.  Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. (alv/why)


Share to