Tiga Pegawai SPBU di Jember Ditangkap karena Penyelewengan BBM Jenis Solar

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 26 Mar 2025 16:58 WIB

PELAKU: Ketiga pelaku penyelewengan BBM jenis solar di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kabupaten Jember, terbongkar. Tiga pegawai SPBU di Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, ditangkap Senin (10/3/2025).
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan BBM bersubsidi. Modusnya, mereka membeli solar menggunakan kartu barcode milik konsumen yang tertinggal, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Akbartya Novandani Ananda (34), Ardi Kurniawan (28), dan Agus Ardiana (39). Mereka merupakan operator dan pengawas SPBU yang bekerja sama untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
BARANG BUKTI: Puluhan jurigen berisi BBM jenis solar yang berhasil diamankan.
Setidaknya 19 jerigen berisi total 475 liter solar berhasil disita kepolisian, delapan kartu barcode, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut, dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen menggunakan barcode konsumen yang tertinggal.

Solar tersebut kemudian disimpan di sebuah halaman rumah sekitar 200 meter dari SPBU, sebelum dijual kembali kepada tengkulak dengan selisih harga Rp1.000 per liter. Dari setiap transaksi, mereka meraup keuntungan sekitar Rp475.000.
"Praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan secara sistematis saat salah satu pelaku sedang bertugas di SPBU," ungkapnya, Rabu (26/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Rowotamtu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap salah satu tersangka, Akbartya, di lokasi penyimpanan BBM ilegal.
Hasil interogasi kemudian mengarah pada keterlibatan dua pelaku lainnya. Ketiganya kini ditahan di Polres Jember dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar," sambung AKBP Bayu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut, termasuk menelusuri adanya dugaan pihak lain yang berperan sebagai pembeli BBM ilegal. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)