Tiga Perlintasan KA di Pasuruan Ditutup untuk Mobil selama Libur Nataru

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 23 Dec 2025 16:29 WIB

Tiga Perlintasan KA di Pasuruan Ditutup untuk Mobil selama Libur Nataru

SURVEI: Petugas saat melakukan survei di perlintasan kereta api.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menutup akses kendaraan roda empat di tiga perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Kabupaten Pasuruan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan risiko kecelakaan di titik-titik rawan saat arus lalu lintas meningkat.

Tiga perlintasan yang ditutup bagi mobil berada di JPL 111 Desa Raci, Kecamatan Bangil, JPL 104 jalur rel Latek Bangil, serta perlintasan sebidang di Desa Selorawan, Kecamatan Beji. Di lokasi tersebut, kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas dan hanya sepeda motor yang diizinkan lewat.

Penutupan dilakukan setelah Satlantas Polres Pasuruan bersama tim gabungan melakukan survei. Hasil pemetaan menunjukkan ketiga perlintasan tersebut memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu dan berada di kawasan dengan mobilitas warga yang padat.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono, mengatakan penataan dilakukan dengan cara penyempitan akses jalan agar kendaraan roda empat tidak bisa melintas.

"Langkah ini dipilih sebagai solusi cepat untuk mencegah kecelakaan, terutama saat volume kendaraan meningkat pada musim liburan," kata Aries, Selasa (23/12/2025).

Selain penutupan akses, petugas juga mencatat minimnya penerangan di sekitar perlintasan. Beberapa titik dinilai perlu tambahan lampu jalan untuk menjaga jarak pandang masinis maupun pengguna jalan, khususnya pada malam hari.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, kebijakan penutupan perlintasan ini bersifat preventif dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, perlintasan tanpa palang pintu menjadi salah satu faktor utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Penutupan perlintasan tanpa palang bagi kendaraan roda empat adalah langkah pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan, terutama saat arus Nataru,” tegasnya.

Polisi mengimbau pengendara untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah diterapkan dan memilih jalur alternatif yang lebih aman selama masa libur Nataru. (pik/why)


Share to