Tiga Tersangka Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan Terima Separo Gaji

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Monday, 21 Dec 2020 18:29 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan Terima Separo Gaji

DIGAJI: Tiga orang ASN yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Diskominfo Kota Pasuruan, masih menerima gaji meski hanya separo. (Foto: dokumen tadatodays.com)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kota Pasuruan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi, telah mendekam di jeruji. Meski sudah tidak bekerja, namun ketiganya masih menerima gaji meski hanya separo.

Penerimaan gaji terhadap ASN yang tersangkut kasus pidana, itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengungkapkan, berdasarkan aturan ASN tersebut, maka FK, SW, dan MP telah diberhentikan sementara sebagai PNS.

"Ketika yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS, maka yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan. Tetapi yang bersangkutan diberikan uang pemberhentian sementara yang besarannya 50 persen dari penghasilan bulanan sebelumnya," ujar Kokoh.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, ancaman hukuman bagi ketiganya yakni empat tahun penjara. "Mereka sudah melakukan pengembalian uang ke kasda (kas daerah), nanti bisa memperingan tuntutan hukuman," terang Wahyu.

Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum ketiga tersangka, Rachmad, masih belum memberikan tanggapan atas langkah yang akan diambil untuk ketiga kliennya. Lewat pesan whatsapp, Rachmad hanya menyampaikan akan memberikan statement lewat wawancara langsung.

Diketahui, Kejari Kota Pasuruan tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Diskominfo Kota Pasuruan. Dalam kasus tersebut, kejari telah menetapkan tiga tersangka berinisial FK, SW, dan MP. Ketiganya merupakan ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan. Untuk tersangka FK dan SW ditahan di Lapas Klas IIB Pasuruan, sedangkan tersangka MP ditahan di Rumah Tahanan Bangil. (ly/don)


Share to