Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Gugat Hasil Pilpres di Kota Probolinggo ke MK

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 26 Mar 2024 19:03 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Gugat Hasil Pilpres di Kota Probolinggo ke MK

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tim kuasa hukum paslon 03 Ganjar - Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Kota Probolinggo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ke MK itu diajukan pada Sabtu (23/3/2024). Pengajuan itu tertuang dalam Nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan bahwa berkaitan dengan PHPU tersebut, pokok gugatannya dikarenakan DPTnya sama dengan pengguna hak pilih. Menurutnya, kekeliruan ini sudah diperbaiki saat proses rekap di tingkat kecamatan.

“Itu baru pengajuan dari TPN Ganjar-Mahfud, apakah diproses lebih lanjut, nunggu proses di MK,” jawabnya.

Mengenai objek mana yang menjadi sengketa kepemiluan, yaitu ada di TPS 9 Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.

“Sebetulnya sudah diperbaiki saat rekap di tingkat kecamatan. selain itu ada juga kesalahan penulisan. Semuanya sudah diperbaiki katanya,” katanya.

Ketika disinggung mengenai adanya kemungkinan pemungutan suara ulang dikarenakan gugatan tersebut, Hudri menjawab bahwa dikarenakan sudah dilakukan perbaikan, maka seharusnya tidak ada.

“Kalau dilihat dari proses sudah diperbaiki, mestinya sudah tidak perlu,” ungkapnya.

Saat ini menyikapi adanya gugatan tersebut, KPU Kota Probolinggo hanya menyiapkan dokumen dan kronologi. Semuanya yang mengkoordinasikan yaitu KPU provinsi. (mel/why)


Share to