Tim Pemkab Jember Sidak Tambak Illegal

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 13 Oct 2022 10:38 WIB

Tim Pemkab Jember Sidak Tambak Illegal

SIDAK: Tim penertiban Pemkab Jember saat sidak door to door di tambak illegal di Kecamatan Gumukmas dan Puger, Rabu (12/10/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tim penertiban gabungan Pemkab Jember melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke puluhan tambak di Kecamatan Gumukmas dan Puger, Rabu (12/10/2022) siang. Dalam sidak tersebut, tim tidak hanya memasang plakat larangan operasional, tetapi juga mengedukasi.

Sebelumnya, Pemkab Jember telah berusaha menertibkan tambak illegal dengan memasang papan larangan beroperasi. Tetapi rupanya pihak tambak mengindahkan hal itu.

Karena itu, Pemkab Jember kembali bergerak melakukan sidak secara door to door. Tujuannya agar pemilik tambak segera mengurus perizinan budidaya dengan mayoritas sebagai tambak udang vaname. Hanya dua tambak yang memiliki izin, yakni Delta Guna Sukses dan Anugrah Tanjung Gumukmas.

Selain itu, ada tambak lain yang pernah mengantongi sura izin, tetapi tidak diperpanjang dan kini masih tetap beroperasi. Ada juga tambak lama beroperasi dan tidak memiliki legalitas.

Sidak Rabu siang itu dipimpin sekretaris tim penertiban tambak yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo. Ia bersama beberapa anggota dewan, turun langsung memasang plakat dengan masuk ke masing-masing area tambak.

Indra mengatakan bahwa selain memasang plakat, pihaknya juga melakukan edukasi terkait hal tersebut. “Kami lakukan sidak langsung ke lokasi pemilik usaha udang vaname dan mengultimatum untuk segera urus surat izin,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, Indra juga memberi waktu bagi pemilik yang sudah menanam benih hingga panen. Setelah panen, pihaknya menegaskan agar tidak kembali tebar benih sebelum melengkapi surat izin. “Jika melanggar akan kami tindak tegas. Surat SP-1 sudah kita berikan hari ini juga,” tegasnya.

Selanjutnya, Nawawi, salah seorang pemilik usaha tambak udang Nawawi mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti anjuran pemkab. Maka dari itu, ia memohon bantuan perizinan berupa prosedur dan pendampingan. “Bantu saya juga mengurusnya,” kata pemilik dua tambak dengan luasan 700 meter persegi di Kecamatan Puger dan Gumukmas tersebut.

Usaha tersebut Nawawi jalankan untuk menghidupi diri dan 7 karyawannya. “Saya sebagai pengusaha berharap agar segera mendapatkan surat izin biar tenang,” ungkapnya yang sudah 7 tahun menjalankan usahanya.

Sedangkan anggota Komisi B DPRD David Handoko Seto mengatakan, pengusaha harus paham aturan dan segera mengurus perizinan. “Kalau memang tidak melalui tahapan jelas, mending tutup saja,” tegasnya. (iaf/why)


Share to