Tim Terpadu Pemkab Banyuwangi Jelaskan ke Warga Status Lahan yang Berpolemik
Mohamad Abdul Aziz
Sabtu, 31 Aug 2024 06:06 WIB
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akhirnya turun menemui ratusan warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat (30/8/2024). Mereka memberikan sosialisasi terkait status lahan yang berpolemik di desa setempat.
Hadir dalam pertemuan tersebut di antaramya Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi Agus Mulyono, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin dan sekitar 200 warga dari Kelompok Rukun Tani Pakel.
Di hadapan warga, timdu memaparkan terbitnya surat Timdu Kabupaten yang diteken jajaran Forkopimda, mulai Bupati, Kapolresta, Dandim 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi. Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 itu berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, dalam surat yang diteken 16 Agustus 2024 ini meminta warga yang tidak berkepentingan keluar dari lahan yang masuk dalam HGU. Surat Timdu ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari. "Hari ini kita sosialisasikan surat Timdu. Ini ada langkah maju, warga mulai ada komunikasi untuk mencari solusi," kata Camat Licin Iwan Yos Sugiarto.
Pihaknya juga mencatat masukan dan usulan warga terkait lahan di Pakel. Usulan itu akan diteruskan ke Timdu Kabupaten untuk dicarikan solusi. “Kami sifatnya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Timdu Kabupaten,” kata Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono usai pertemuan.
Sementara itu, warga justru menyoal surat Timdu Kabupaten. Versi warga, persoalan lahan di Pakel bukanlah konflik sosial. Namun, konflik pertanahan. Sehingga, penyelesaiannya harus merujuk Undang-Undang Pokok Agraria.
“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Ketua Rukun Tani Pakel, Harun.
Pihaknya meminta surat timdu tidak segera diberlakukan. Sebaliknya, warga meminta ada hak kelola terhadap lahan. Sebab, akan memberikan dampak ekonomi ke warga. “Jadi, tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” tegas Harun. (azi/why)
Share to