TNI AL Banyuwangi Gagalkan Transaksi Baby Lobster Ilegal

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 14 Jul 2022 18:05 WIB

TNI AL Banyuwangi Gagalkan Transaksi Baby Lobster Ilegal

RILIS: TNI Angkatan Laut Banyuwangi merilis kasus transaksi baby lobster illegal yang berhasil digagalkannya.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Aksi perdagangan baby lobster atau benur ilegal berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi. Sebanyak 7.862 ekor benur jenis mutiara dan pasir berhasil diamankan. 

Transaksi secara ilegal benur berhasil digagalkan tim quick respon Lanal Banyuwangi pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Itu setelah para petugas melakukan pengintaian terhadap para pelaku di Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Saat digerebek, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan ribuan benur siap kirim antar kota. Hingga kini, para petugas sedang malakukan pengejaran terhadap pelaku.

Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori melalui Pelaksa Lanal Banyuwangi Mayor Laut (T) Hari Handoko mengatakan, dalam aksi penggerebekan yang dilakukan petugas nyaris berhasil menangkap pelaku dan pembeli ketika melakukan transaksi. "Jadi kita gerebek ketika melakukan transaksi di sekitar hutan di pinggir pantai wilayah Purwoharjo," ungkapnya.

Mayor Hari menambahkan, awalnya para pelaku yang diduga pembeli berjumlah dua orang menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Mereka berusaha mendekati tempat yang digunakan transaksi. Di tempat tersebut sudah ada pelaku sebagai penjual yang menantinya.

Ketika motor pembeli sudah mendekat, para petugas berusaha mendekati. Namun para pelaku menyadari kehadiran para petugas, sehingga langsung melarikan diri. "Pelaku berjumlah tiga orang. Dua pelaku sebagai pembeli, sedangkan satu pelaku sebagai penjual, berhasil melarikan diri. Alhasil penjual meninggalkan barang bukti yakni 78 kantong plastik berisi benur dan sepeda motor beat protolan," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 78 kantong plastik berisi benur, dengan jumlah 7.862 ekor dengan jenis mutiara dan pasir.

Atas kejadian tersebut, Pelaksa Mayor Hari menjelaskan kalau penjualan benur merupakan perbuatan ilegal dan masuh ke ranah pidana kejahatan. Adapun hal ini sesuai dengan UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Kita akan melakukan investigasi lagi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Khusunya bagi mereka yang sedang melakukan upaya ilegal serta transaksi antar wilayah terutama lingkup Lanal Banyuwangi seperti wilayah situbondo, Bondowoso, Jember dan Probolinggo," tandasnya. (rl/why)


Share to