Tonton Video Syur Mantan Istri dengan Kakak Kandungnya, Pria Ini Mengadu ke Polisi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 25 Oct 2021 19:47 WIB

Tonton Video Syur Mantan Istri dengan Kakak Kandungnya, Pria Ini Mengadu ke Polisi

ASMARA: AS, tetap mengadukan dugaan perselingkuhan mantan istrinya, SA, ke SPKT Polres Probolinggo Kota. Ia hanya ingin memastikan apakah pria yang berselingkuh dengan istrinya itu adalah kakak kandungnya sendiri, AN.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - AS, 37, warga Kecamatan Mayangan, mengadukan mantan istrinya berinisial SA, 36, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan perselingkuhan. Ironisnya, SA disebutkan selingkuh dengan kakak kandung suaminya berinisial AN, 40, warga Kecamatan Kedopok.

Yang bikin mencengangkan, video syur itu sampai diunggah di situs video porno.

Ditemui Polres Probolinggo Kota, Senin (25/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB, AS bercerita ia menyadari bahwa mantan istrinya itu selingkuh, setelah ia keluar dari penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), September 2020 lalu.

AS menyampaikan bahwa ia mengetahui perselingkuhan itu dari sebuah situs porno. Dimana, di salah satu konten terdapat pemeran yang diyakini SA dan AN. "Saksinya anak saya. Saya kasih tahu apa benar video itu ibunya," ujarnya.

AS pun tak menyangka jika mantan istrinya itu berhubungan layaknya suami istri dengan kakaknya sendiri. Terlebih, perbuatan itu dilakukan saat ia sedang dipenjara.

Di saat yang bersamaan, ia juga digugat cerai oleh pujaan hatinya itu yang menuding dirinya telah bertindak kasar.

Pria yang memiliki dua anak itu menyampaikan, sebelum bercerai, ia berusaha mencari bukti dan klarifikasi terhadap SA yang mulai menunjukkan perilaku tak seperti biasanya. Salah satunya pernah telepon dengan pria lain dalam waktu yang lama. "Saya coba telusuri. Ada dugaan mantan istri selingkuh dengan kakak kandung saya," katanya.

Nah, dengan aduan ke polisi itu ia berharap ada titik terang dengan siapa SA selingkuh. Serta, apa motif diunggahnya video tersebut di situs porno.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim setempat, AKP Teddy Triandani menuturkan bahwa status pengadu bukan lagi suami dari istri yang teradu. Mereka resmi bercerai. Sehingga, mereka tidak memiliki ikatan jika disebut kasus tersebut sebagai perselingkuhan. "Pengadu mencari tahu siapa yang mengunggah video asusila dan siapa laki-laki (dalam video tersebut)," kata Teddy.

Ditanyakan, bagaimana tindak lanjut dari pengaduan itu, Teddy menyampaikan segala pengaduan yang disampaikan masyarakat tetap diterima. Terkait kasus AS ini, pihaknya akan mempelajari kasusnya. "Aduannya masih revisi," ujarnya. (ang/don)


Share to