Travel Umrah Ilegal di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Dua Tersangka Ditahan

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Wednesday, 20 May 2026 07:40 WIB

Travel Umrah Ilegal di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Dua Tersangka Ditahan

BB: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ilegal yang merugikan puluhan calon jamaah. Dua orang perempuan berinisial KIC dan AYR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Desember 2025. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 11 korban yang dijanjikan berangkat umrah, namun gagal diberangkatkan.

Bahkan menurut Kapolresta, beberapa korban yang sempat diberangkatkan ke Tanah Suci dilaporkan terlantar. “Korban tidak hanya berasal dari Banyuwangi, tetapi juga dari luar daerah seperti Surabaya. Saat ini masih terus kami dalami karena jumlah korban kemungkinan bertambah,” ujar Kapolresta saat merilis kasus ini, Selasa (19/5/2026). 

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/402/XII/2025/SPKT Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Desember 2025.

Menurut Kapolresta, para tersangka diduga menjalankan usaha penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Modus yang digunakan yakni menawarkan paket umrah murah dengan biaya berkisar Rp 23 juta hingga Rp 27 juta per orang.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain berupa penawaran investasi yang berkaitan dengan usaha travel tersebut. “Undang-undang secara tegas melarang pihak yang tidak memiliki izin PPIU untuk menawarkan, mengumpulkan, maupun menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 122 jo Pasal 115 undang-undang yang sama dengan ancaman enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.

Polisi menyebut total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Nilai tersebut masih bisa bertambah seiring proses pengembangan dan pendataan korban baru.

Kantor travel tersebut diketahui berada di wilayah Muncar, Banyuwangi. Sedangkan salah satu pihak yang bekerja sama berada di Kecamatan Gambiran.

Kapolresta mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan ibadah. Masyarakat diminta memastikan perusahaan travel memiliki izin resmi PPIU dan menggunakan rekening perusahaan yang sah.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan izin travel tercantum jelas dan sesuai dengan nama perusahaan yang menawarkan paket ibadah,” katanya.

Pihak Polresta Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Kementerian Haji dan Umrah berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terulang. (azi/why)


Share to