Tuding Banyak Pelanggaran Saksi Yusuf-Gus Riza Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

Usman Afandi
Usman Afandi

Thursday, 17 Dec 2020 11:38 WIB

Tuding Banyak Pelanggaran Saksi Yusuf-Gus Riza Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

TAK AKUI: Koordinator saksi paslon nomor urut 1 Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi karena banyaknya kecurangan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-Gus Riza menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Alasannya, mereka menuding adanya kecurangan.

“Ini sudah menjadi kebijakan keputusan politik kami, hasil dari konsultasi divisi saksi dan divisi hukum. Kami keberatan dan menolak hasil rekapitulasi proses pemilukada secara keseluruhan,” ujar koordinator saksi Hariyanto pada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Kecurangan menurut Hariyanto tak hanya terjadi saat masa kampanye, melainkan juga saat hari tenang, hingga hari pencoblosan berlangsung. Termasuk di antaranya

penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, pemakaian fasilitas pemerintah, dan pengkondisian ASN, hingga penggunaan anggaran.

Meski begitu, ia menghormati hasil pleno tersebut. Ia bahkan berpesan pada paslon terpilih agar tidak mengkhianati rakyat. “Harus punya ide-ide gagasan sendiri, bukan dimainkan figur di belakang layar. Soal upaya-upaya hukum yang akan kami tempuh, masih akan kami konsultasikan pada partai pengusung,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Dian Mardiyanto menghargai keputusan paslon nomor 1. Lebih dari itu, keputusan tersebut tidak akan mengubah hasil rekapitulasi.

“Sejak rekapitulasi di tingkat kecamatan, memang mayoritas tim paslon 1 melakukan hal yang sama. Hanya 3 kecamatan yang bersedia menandatangani. Tapi ini tidak jadi alasan bahwa hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dinyatakan tidak sah,” katanya.

Terkait permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Dian paling lambat 3 hari sejak diumumkan penetapan. Selain itu, gugatan harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya hasil suara sah harus selisih 0,5 persen dari 1,3 juta penduduk Banyuwangi yang punya hak pilih. (usm/sp)


Share to