Tuding Ikut Berpolitik, GRJ Minta Kajari dan Kasi Datun Jember Dicopot

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 21 Dec 2020 14:36 WIB

Tuding Ikut Berpolitik, GRJ Minta Kajari dan Kasi Datun Jember Dicopot

TUDING: Gerakan Reformasi Jember (GJR) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejari Jember, dan menuding Kajari dan Kasi Datun ikut bergerak di ranah politik.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember (GRJ) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jalan Karimata, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Senin (21/12/2020).

Mereka, meminta Kejagung segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza, dan Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jember Agus Taufiqurahman dari jabatanya. GJR menilai, keduanya masuk dalam ranah politik Kabupaten Jember.

Koordinator GRJ, Kustiono Musri menjelaskan, dugaan keterlibatan para pejabat kejaksaan dalam ranah politik di Jember terungkap berdasarkan pengakuan Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief.

Mengutip pernyataan muqit, Kustiono menuturkan, pada Senin pekan lalu, Wabup Muqit diminta hadir oleh Bupati Jember Faida ke kantor Kejari Jember.

Semula Muqit menduga, pertemuan di kantor Korps Adiyaksa itu hanya sekadar konsultasi masalah hukum. Namun dugaan tersebut salah, lantaran pertemuan yang mendadak dan diikuti oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk membahas pengembalian 366 pejabat yang dilaksanakan Muqit saat menjabat sebagai pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Jember.

Kasi datun Agus Taufiqurahman memberikan pendapat, bahwa saat menjabat sebagai Plt harusnya Muqit tak melakukan langkah mutasi. Tak hanya itu, Kasi datun dan pejabat OPD yang hadir juga menuduh apa yang dilakukan oleh Muqit adalah tindak pidana.

"Ternyata kedatangan Muqit ke sana untuk diintimadasi perihal kebijakan pengembalian KSOTK 2016, yang ia lakukan kala menjadi Plt Bupati Jember," kata Kustiono disela-sela aksi.

Atas kejadian tersebut, Kustiono menilai Kejari Jember telah melampaui wewenang selaku lembaga yudikatif di tingkat kabupaten.

"Harusnya tugas kejari itu, melaksanakan tupoksinya saja melakukan penuntutan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, dan semua hal yang berkaitan perihal kriminalitas," terangnya.

Kustiono menambahkan, Kejari Jember bukan kali ini saja melakukan blunder terhadap sikapnya sendiri.  

Sebelum kasus intimidasi wabup mencuat, pada 24 Juni 2020 lalu Kajari Jember juga berupaya masuk dalam ranah politik pemerintahan dengan menfasilitasi

pertemuaan Bupati Faida dengan Ketua DPRD Itqon Syauqi yang sedang tidak harmonis, lantaran buntunya pembahasan APBD Jember tahun 2020 di Kantor Kejaksaan dengan alasan mendapat intrusksi dari Kejaksaan agung (Kejagung).

Melihat dugaan keterlibatan oknum pejabat Jaksa itu, pihaknya meminta agar Kejagung memeriksa seluruh pejabat Kejari Jember.

"Demi marwah Jaksa sebagai penegak hukum yang profesional, tidak ada kata lain bagi kami kecuali menuntut Kejagung agar memeriksa semua pejabat di Kejari Jember dan segera mencopot Kajari Jember dan Kasi Datun dari jabatannya," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Jember Prima Idwan Mariza, membantah tudingan keterlibatannya dalam ranah politik daerah. Pihaknya berdalih, apa yang dilakukannya selama ini adalah langkah normatif selaku lembaga vertikal dengan Pemkab Jember.

Terkait kedatangan Bupati ke kantor Kejari Jember pada Senin pekan lalu, menurutnya bukan sesuatu yang di rencanakan sebelumnya. Karena, Bupati Faida hadir secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Dirinya hanya memposisikan diri sebagai tuan rumah yang baik dengan cara menyambut dan memberi ruang untuk berkonsultasi.

Namun menurutnya, dalam hal konsultasi persoalan KSOTK, Bupati seharusnya melakukan langkah yang lebih elegan dengan berkirim surat kepada Mendagri dan tidak perlu datang ke Kejari Jember yang pada akhirnya membuat gaduh publik.

"Itu sudah saya sarankan untuk berkirim surat kepada Mendagri terkait persoalan KSOTK, Janganlah dibawa keranah politik" ujarnya.

Prima menambahkan, pihaknya dan Kasi Datun telah berkirim pesan tertulis permohonan maaf melalui whatsapp. (as/don)


Share to