Tuding Pemkab Tak Patuhi Putusan MA, Mantan Cakades Clarak Datangi DPRD

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 01 Oct 2021 16:54 WIB

Tuding Pemkab Tak Patuhi Putusan MA, Mantan Cakades Clarak Datangi DPRD

PILKADES: Audiensi membahas putusan MA atas gugatan yang dilayangkan mantan cakades Clarak Jamil, digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo. Tak hanya dihadiri kubu Jamil, pihak Pemkab Probolinggo juga hadir.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Calon Kepala Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jamil, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jumat (1/10/2021). Kedatangan Jamil bersama kuasa hukumnya, Musthofa untuk mempertanyakan langkah Pemkab Probolinggo terkait putusan MA tertanggal tanggal 20 September 2021 kemarin.

Dimana dalam putusan tersebut MA menolak kasasi dari panitia Pilkades Clarak, tentang Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa dalam pilkades antara Jamil dan Imam Hidayat, calon yang ditetapkan sebagai kades terpilih sama-sama mendapatkan 428 suara. Pilkades sendiri dilaksanakan pada 11 November 2019 lalu. Tidak ada yang menang satu sama lainnya.

Dari pantauan tadatodays.com, mereka melakukan audiensi di ruangan Komisi A, gedung DPRD setempat. Ditemui langsung oleh Ketua Komisi A Sumarmi dan anggotanya, serta sejumlah pejabat pemkab setempat.

Dalam pertemuan itu sempat terjadi ketegangan antara perwakilan pemkab dan pihak Jamil.

Musthofa selaku Kuasa Hukum dari Jamil mengatakan pihak pemkab terkesan mengabaikan keputusan MA dengan cara tidak melakukan langkah apapun. Sehingga dari kejadian ini timbul gesekan antar masyarakat Desa Clarak yang mempertanyakan siapa kades terpilih sebenarnya.

Untuk itu ia berharap putusan MA ini bisa dibicarakan lebih lanjut. Sehingga nantinya bisa diketahui apa langkah yang akan diambil pemkab. "Jgn sampai (kondisi) kondusif ini ada masalah," terangnya.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra, berjanji segera menyampaikan hasil audiensi itu kepada Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko. "Seperti apa selanjutnya terserah pimpinan," kata pria yang karib disapa Catur ini.

Catur juga menampik tudingan kalau dirinya berpihak kepada Imam Hidayat. Ia menjelaskan kalau dirinya hanya sebatas kuasa hukum dari panitia Pilkades Clarak. Dan, pada gugatannya, pihak dari Jamil hanya menggugat panitia, bukan menggugat SK Bupati tentang Pelantikan.

Karena menjadi kuasa hukum, ia harus memberikan pembelaan terhadap kliennya yang dalam hal itu panitia pilkades. Ia juga mengaku kalau dirinya tak pernah menghalangi apapun yang sudah prosedur dari perundang-undangan. "Kami tidak dapat kuasa dari kabupaten," kataya.

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi A Didik Humaidi yang menjadi pimpinan audiensi mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi apa yang menjadi diskusi.

Pihaknya juga akan menunggu eksekutif, yang mungkin masih akan melakukan diskusi dengan pimpinan pemkab. "Nanti kita tunggu bagaimana kelanjutannya," ucapnya usai audiensi. (zr/don)


Share to