Tujuh Anjal dan Satu ODGJ Diamankan Satpol PP Probolinggo saat Razia

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 19 Feb 2020 15:55 WIB

Tujuh Anjal dan Satu ODGJ Diamankan Satpol PP Probolinggo saat Razia

PENERTIBAN: Ketujuh anjal saat diamankan di Mako Satpol PP untuk didata. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengamankan 8 orang saat melakukan razia di sepanjang jalur pantura Kraksaan, Rabu (19/2/2020). Tujuh di antaranya merupakan anak jalanan (anjal), sementara lainnya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Enam dari 7 anjal berasal dari Kabupaten Probolinggo. Mereka yakni MU, 20, warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar; MF, 19, Desa Tanjungsari Kecamatan Krejengan; MZA, 18, Desa Mujolegi, Kecamatan Gading; dan ASQ, 18, Desa Seboro, Kecamatan Krejengan.

Kemudian, DTY, 29, asal Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan; dan MR, 16, Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Sementara seorang lainnya adalah YK, 21, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tukum, Kabupaten Lumajang.

Harrianto, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP setempat mengatakan, razia dilakukan untuk memberikan kenyamanan pada pengendara jalan. “ Saat itu, mereka dalam posisi ingin mencegat mobil bak terbuka dari arah barat,” terangnya.

Sedangkan ODGJ yang diamankan aparat penegak perda itu, lokasinya di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Usai diamankan, Satpol PP akan menyerahkan mereka pada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. (zr/sp)


Share to