Tukang Galon di Kota Pasuruan Cabuli Bocah 8 Tahun, Ditangkap Polisi

Amal Taufik
Tuesday, 28 Apr 2026 16:11 WIB

Ilustrasi AI
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial PR (58) warga Kota Pasuruan. Pria yang bekerja sebagai tukang galon itu ditangkap lantaran diduga telah mencabuli anak tetangganya.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban yang berinisial C (25) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota.
Korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 8 tahun. Peristiwa dugaan pencabulan itu sendiri terjadi pada Sabtu (25/4/2026) siang di rumah korban. “Antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga, hanya sebatas saling mengenal sebagai tetangga,” ujar Junaedi, Selasa (28/4/2026).
Berdasar keterangan yang dihimpun, PR sebelumnya mengantar Bunga pulang sekolah. Saat kondisi rumah sedang sepi, PR diduga melakukan perbuatan bejatnya terhadap Bunga.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui setelah Bunga menceritakan kepada orang tuanya. Dari hasil pendalaman awal, dugaan perbuatan itu tidak hanya terjadi satu kali. “Tersangka juga diduga sempat meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.
Tak hanya itu, PR juga memberikan uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu agar Bunga tidak bercerita kepada siapa-siapa. PR bahkan memberikan ponsel bekas miliknya kepada Bunga. "Tersangka kerjanya jualan air isi ulang galon," imbu Junaedi.
Polisi, usai menerima laporan, langsung memburu PR. Ia kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Junaedi memastikan kasus ini ditangani secara serius. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan dari pihak terkait guna menjaga kondisi psikologisnya. "Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan anak," kata Junaedi. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)