Tunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Probolinggo Ditangkap

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 25 Jul 2020 19:46 WIB

Tunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Probolinggo Ditangkap

TERTANGKAP: Dua terduga pengedar narkoba, Doni (kaus merah) dan Yayan (baju motif) saat berada di Polres Probolinggo, sesaat setelah diamankan polisi dari TKP.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskoba Polres Probolinggo kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah Dony Lesmana alias Dony, 43, dan Moch Octarianto alias Yayan, 27.

Dony merupakan warga Kelurahan Sidomukti, sementara Yayan pemuda asal Kelurahan Patokan. Keduanya berasal dari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Awal mulanya, satreskoba polres setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kraksaan sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Berangkat dari informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama, ada informasi bahwa Rabu (22/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB akan ada transaksi narkoba. Polisi pun menuju Perumahan Raya Regency yang terletak di Desa Kebonagung, kecamatan setempat. Dony dan Yayan pun ditangkap tanpa perlawanan saat menunggu pembeli.

"Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu sabu. Mereka menerima pesanan sabu-sabu melalui telpon dan mengantarkan kepada pemesan ke tempat yang disepakati," terang Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, pada Sabtu (25/7/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi sabu. Rinciannya, paket label A seberat 0,22 gram, paket label B seberat 0,22 gram, paket label C seberat 0,23 gram, paket label D seberat 0,18 gram, paket label E seberat 0,19 gram, paket label F seberat 0,18 gram.

"Dari pelaku kami berhasil menyita 6 enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,2 gram dan barang bukti lainnya," jelas Sujilan.

Barang bukti yang dimaksud adalah satu bandel sedotan warna hitam, alat hisap / bong, dua buah ponsel seluler dan alat-alat lain seperti p8pet kaca, timbangan dan plastik klip.

Karena perbuatan tersebut pelaku dikenai pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 ( tentang Narkotika), dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah. (zr/hvn)


Share to