Tunggu Sidang MK, Penetapan Ipuk-Sugirah sebagai Pemenang Pilbup Banyuwangi Ditunda

Usman Afandi
Usman Afandi

Sunday, 03 Jan 2021 18:11 WIB

Tunggu Sidang MK, Penetapan Ipuk-Sugirah sebagai Pemenang Pilbup Banyuwangi Ditunda

BELUM KLIR: Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Dian Mardianto mengatakan jika penetapan hasil Pemilihan Serentak 2020 menunggu sidang MK.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - KPU Banyuwangi belum menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 lalu. Pasalnya, pasagan calon nomor urut 1 Yusuf Widyatmoko-Gus Riza Azizy mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Dian Mardianto mengatakan, penetapan baru dilaksanakan setelah gugatan ke MK klir. Jika merujuk pada jadwal, maka kemungkinan penetapan bakal dilaksanakan Maret 2021.

“Karena digugat, maka kami menunggu proses tersebut selesai,” katanya pada tadatodays.com, Minggu (3/1/2021). Terkait materi gugatan, menurut Dian berkaitan dengan dugaan-dugaan pelanggaran tahapan pemilu serta pelanggaran saat kampanye.

Sementara itu, kuasa hukum paslon 1, Zaeni saat dihubungi tadatodays.com megatakan, pihaknya hingga saat ini juga masih menungu gugatan tersebut dicatat secara resmi. Diperkirakan, pengumuman gugatan tersebut diterima atau tidak baru muncul 18 Januari 2021.

“Tahapanya masih menunggu masuk e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, Red),” tutup Zaeni. Diketahui, dalam Pemilihan Serentak tersebut, KPU Banyuwangi telah menetapkan hasil perolehan suara.

Hasilnya, paslon 1 Yusuf Widiyatmoko berpasangan dengan Gus Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan paslon 2 Ipuk Fiestiandani-Sugirah memperoleh 438.847 suara. Paslon 1 kemudian menggugat hasil tersebut ke MK. (usm/sp)


Share to