Tutup Timbangan Pasir PT Mutiara Halim, Peringatan bagi Perusahaan Nakal

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Friday, 05 Jul 2019 14:02 WIB

Tutup Timbangan Pasir PT Mutiara Halim, Peringatan bagi Perusahaan Nakal

BERAKHIR: Bupati Thoriqul Haq memasang spanduk pengumuman penutupan operasional Timbangan Pasir milik PT Mutiara Halim, di Kecamatan Kedungjajang disaksikan Wakil Bupati Indah Amperawati dan instansi terkait serta Polres Lumajang, Jumat dini hari (05/07).

LUMAJANG - Pemkab Lumajang akhirnya menutup operasional Timbangan Pasir milik PT Mutiara Halim, di Kecamatan Kedungjajang,  Jumat dini hari (05/07).

Timbangan Pasir itu, sudah beroperasi selama 14 tahun di bawah pengelolaan PT Mutiara Halim. Sebenarnya, perjanjian KSO tersebut, baru akan berakhir pada 2024 mendatang. Namun, dalam perjalanannya, banyak terjadi penyimpangan, khususnya dalam aspek ketaatan pajak.

Penutupan operasional PT Mutiara Halim dilakukan secara simbolis dengan membentangkan spanduk berisi pesan penutupan operasional  di akses jalan masuk Timbangan pasir.

Sebelumnya, pada Kamis siang hingga waktu shalat Maghrib, Bupati dan Wabup bermusyawarah dengan pihak PT Mutiara Halim, yang menghasilkan kesepakatan diakhirinya Perjanjian Kontrak Kerjasana Operasional (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim, dalam pengelolaan tambang pasir galian C untuk bangunan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati  Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Indah Amperawati didampingi instansi terkait serta Polres Lumajang, menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Bupati Lumajang telah menandatangani surat kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT Mutiara Halim untuk penghentian operasional timbangan pasir PT Mutiara Halim.

"Sejak tanggal 5 Juli 2019, pukul 00.00 WIB, kerjasama antara Pemkab. Lumajang dan PT. Mutiara Halim No. 06 Th 2005, bahwa operasional yang dikelola  PT Mutiara Halim secara keseluruhan yang berada di Kabupaten Lumajang sudah diakhiri /ditutup," ungkap Bupati.

Menurutnya,  penutupan operasional timbangan pasir ini untuk peningkatan perolehan pajak masuk dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga APBD Kabupaten Lumajang bertambah besar.

"Penutupan tersebut menjadi langkah awal Pemkab  Lumajang dalam menata kembali pengelolaan tambang pasir sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Lumajang," ujarnya.

Senada dengan Thoriq, Wakil Bupati Indah Amperawati berpesan kepada para pengelola atau pemilik tambang pasir agar lebih taat dan patuh dalam pembayaran pajak.

“Kalau tidak menaati pembayaran pajak, maka ijin tambang akan dicabut. Bahkan, akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran undang-undang pajak. Pemerintah tidak main-main kepada para penambang pasir yang menyalahi aturan undang-undang pajak,” bebernya. (mm/sp)


Share to