Udeng dan Kaweng Tosari Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 25 Feb 2026 17:20 WIB

Udeng dan Kaweng Tosari Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

BUDAYA: Penyerahan sertifikat warisan budaya tak benda oleh Gubernur Jawa Timur.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Dari lereng Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang dingin dan berkabut, dua elemen busana adat masyarakat Tengger kini resmi tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Udeng dan Kaweng Tengger mendapat pengakuan dari pemerintah pusat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa mengungkapkan, bagi masyarakat Tengger, udeng bukan sekadar penutup kepala. Ia adalah identitas laki-laki Tengger dalam setiap ritual, doa, dan keseharian.

Sementara kaweng —kain yang dililitkan di tubuh— menjadi bagian tak terpisahkan dari tata busana adat, dikenakan baik oleh laki-laki maupun perempuan dalam berbagai aktivitas, dari upacara hingga rutinitas harian.

Agus menegaskan, pengakuan ini lahir dari praktik budaya yang terus hidup, bukan sekadar simbol seremonial. “Udeng dan Kaweng itu dipakai dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tengger. Tradisi ini masih berjalan dan dijaga,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, di balik bentuknya yang sederhana, keduanya menyimpan nilai filosofis. Kaweng, misalnya, dimaknai sebagai pengingat agar manusia menjaga sikap dan tutur kata. “Ada pesan moral di dalamnya. Memakai sarung berarti membawa simbol agar perilaku dan ucapan tetap di jalan yang benar,” katanya.

Menurut Agus, status WBTbI menjadi kebanggaan sekaligus amanah. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan tradisi tersebut tidak berhenti sebagai label administratif, melainkan terus diwariskan lintas generasi.

“Pengakuan ini bukan akhir, justru awal tanggung jawab untuk merawatnya. Kita ingin budaya Tengger tetap hidup di tengah perubahan zaman,” tegasnya.

Kabupaten/kota didorong lebih proaktif menggali potensi budaya takbenda di wilayah masing-masing. Inventarisasi dan pengusulan ke Kementerian Kebudayaan perlu terus dilakukan sebagai upaya perlindungan sekaligus penguatan identitas daerah.

Ke depan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan akan menggandeng tokoh adat dan komunitas budaya untuk memetakan kekayaan tradisi lain yang berpotensi diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. “Kalau ada yang layak dan memenuhi syarat, tentu akan kami dorong untuk diusulkan,” kata Agus. (pik/why)


Share to