Uji Publik Raperda PPLH, Aktivis Lingkungan: Percuma Kalau RTRW Belum Beres

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 29 Sep 2022 19:25 WIB

Uji Publik Raperda PPLH, Aktivis Lingkungan: Percuma Kalau RTRW Belum Beres

HUJAN KRITIK: Forum uji publik Raperda PPLH di ruang Banmus DPRD Jember, Kamis (29/9/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di ruang Banmus, Kamis (29/9/2022). Uji publik ini hujan kritik dari sejumlah aktivis lingkungan. Mereka menilai, raperda tersebut kurang akomodatif.

Sedangkan kritik pedas dilontarkan oleh Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dan Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Jember. Kedua organisasi itu memiliki keresahan yang sama yaitu mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam paparan FNKSDA, Fajar menjelaskan bahwa percuma jika membahas Raperda PPLH jika RTRW masih pro investor destruktif. “Percuma membahas Raperda PPLH kalau RTRW masih pro investor,” jelasnya.

Perwakilan KHM Parama melanjutkan paparan FNKSDA, bahwa jika nantinya KLHS bertabrakan dengan Raperda PPLH maka akan percuma membahasnya. Ditambahkan juga berbagai data penambangan seperti tambang gunung kapur Sadeng di Kecamatan Puger. “Kalau semisal pemerintah atau DPRD bisa memberhentikan pertambangan (gunung kapur, red) di Puger, itu akan keren,” katanya.

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri Maman Suharman juga memberi masukan mengenai pasal 42 ayat 1a yang berisi perlindungan sumber daya alam. Maman menjelaskan bahwa penggunaan kata sumber daya alam dalam pasal tersebut hanya meliputi sumber dayanya, tetapi tidak dengan ekosistemnya. “Jika di pasal tersebut hanya tertera sumber daya alam, maka sistem dari ekosistemnya tidak terlindungi,” jelasnya.

Lain halnya dengan Koordinator Bank Sampah Induk (BSI) Bungkus Wadyo. Pihaknya merasa kecewa lantaran Bab 8 pasal 44 berbunyi pengelolaan sampah diatur tersendiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya kecewa dengan Bab 8 pasal 44,” katanya dengan tegas.

Pihaknya telah membahas Perda Sampah sebanyak tiga kali. Menurutnya, cantolan hukum yang seharusnya diaplikasikan ialah Permen LKH no 14 tahun 2021. Sebab, jika hanya dicantumkan pengelolaan sampah diatur sendiri, maka menurutnya akan rancu. “Pasal 44 ini akan rancu,” kata Bungkus.

Selanjutnya, Bungkus menegaskan bahwa Lingkungan Hidup tidak bisa lepas dengan urusan sampah. Ia memaparkan bukti tersebut bahwa sebanyak 185 ton sampah per hari tidak terkelola di TPA Pakusari. “Coba bapak dan ibu ke TPA Pakusari. Ada 185 ton sampah per hari tidak terkelola,” paparnya.

Raperda PPLH itu diusulkan secara mandiri oleh anggota fraksi Gerakan Indonesia Bersatu (GIB) Alfian Andri Wijaya. “Raperda tersebut ialah usulan saya pribadi,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Alfian, urgensi Raperda PPLH ialah kondisi alam yang semakin rusak akibat ulah manusia. “Saya merasa prihatin dengan kondisi alam yang semakin rusak karena ulah manusia,” jelasnya. (iaf/why)


Share to