UMK Kota Probolinggo 2021, Resmi Naik 1,3 Persen

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 24 Nov 2020 21:46 WIB

UMK Kota Probolinggo 2021, Resmi Naik 1,3 Persen

SEPAKAT: Plt Kepala DPMPTSP Naker, Aman Suryaman. Saat ini DPMPTSP Naker menyepakati ada kenaikan UMK meski hanya naik 1,3 persen. (Dokumen Tadatodays.com)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo 2021 resmi dinaikkan. Pengumuman kenaikan UMK itu disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Naker, Aman Suryaman di kantor Diskominfo Kota Probolinggo, Senin (23/11/2020. Aman menyampaikan bahwa UMK Probolinggo 2021 berdasarkan Pergub Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020, itu ada kenaikan sebesar 1,3 persen. "Jadi UMK Peobolinggo Rp 2.350.000. Perkembangannya sudah dibahas dewan pengupahan Kota Probolinggo, ada inflasi pada kuartal ketiga," terang  Plt Kepala DPMPTSP Naker, Aman Suryaman.

Adapun menurutbya, SPSI dan Apindo sepaham dengan UMK 2021 tersebut. Karenanya Pemkot Probolinggo tidak ada usulan UMK. "Masing-masing pihak satu pemahaman. Tinggal selanjutnya melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahan untuk penganggaran di tahun berikutnya. Disesuaikan UMK 2021 yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sementara satu hal yang terpenting setelah UMK 2021 ditetapkan yaitu DPMPTSP Naker Kota Probolinggo mengupayakan UMK 2021 tersebut dapat disepakati oleh semua perusahaan. Sementara pengawasannya, akan dilakukan DPMPTSP Kota Probolinggo bekerjasama dengan balai tenaga kerja Provinsi Jatim. "Itu kesepakatan bersama, harus dilaksanakan. Kewenangan pengawasan ada di provinsi. Pengawasan langsung berjalan usai ditetapkan, kita komunikasi dengan lembaga berwenang," tegasnya.

Besaran UMK saat ini sudah memperhitungkan pandemi Covid 19. Bukan hanya dari sjsi kryawan tapi juga pemilik perusahaan  "UMK 2021 sudah sesuai pertimbangan perusahaan, apalagi di masa pandemi Covid 19. Ketika perusaahan tidak mampu, maka akan berdampak adanya PHK dan sebagainya. Memang SE dari pusat diharapakn UMK 2021 sama dengan 2020, karena pandemi," ujarnya. (hla/hvn)


Share to