UMK Kota Probolinggo Bakal Diusulkan Naik, Dewan Minta Perusahaan Tertib Acuan

Alvi Warda
Thursday, 14 Nov 2024 11:13 WIB

PEMBAHASAN: Saat rapat pembahasan R-APBD 2025 di Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo dipersiapkan. Kenaikan ini dibahas dalam rapat R-APBD 2024 di Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Rabu (13/11/2024). Perusahaan diminta patuh acuan.
Kenaikan UMK ini sejalan dengan kenaikan upah minimum provinsi yang juga diusulkan naik. Biasanya kenaikan bisa mencapai 8 sampai 10 persen dari upah sebelumnya. Aturannya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomer 36 tahun 2021 tengang Pengupahan pasal 28A.
UMK menjadi ranah Dinas Perindustrian Ketenaga Kerjaan (Perinaker) Kota Probolinggo. Kepala Disperinaker Kpta Probolinggo Budi Wirawan menyatakan, memang akan ada usulan kenaikan UMP. "Paling lambat diputusakan dengan keputusan Gubernur diumumkan pada setiap tanggal 21 November, dan dilanjutkan pengumuman UMK paling lambat 30 November. Namun perlu sidang dengan dewan pengupahan," katanya.
Lalu Eko Purwanto, anggota Komisi III bertanya pada Budi, apakah ada di Kota Probolinggo perusahaan yang tidak menggaji sesuai acuan. "Adakah perusahaan di Kota Probolinggo yang tidak menggaji karyawannya sesuai UMK? Tolong dihimbau agar taat acuan," ujar Eko.
Budi menjawab ada beberapa kriteria perusahaan yang seharusnya memenuhi persyaratan membayar upah sesuai acuan UMK. "Sesuai ketentuan UMK seharusnya diperuntukkan bagi semua buruh dan pekerja perusahaan," ujarnya.

Budi mengatakan, kenaikan UMK masih dalam tahap persiapan pengusulan. Ia akan rapat dengan dewan pengupahan. "Biasanya gak lama dari UMP, sekitar tanggal 25 nya itu," ucap Budi saat diwawancara.
Soal pemberlakuan UMK, ia menyampaikan persis seperti jawabannya di hadapan dewan. "Mungkin untuk sekedar di ketahui, bahwa upah untuk usaha mikro dan usaha kecil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy saat dikonfirmasi mengatakan, UMK Kota Probolinggo akan diusulkan naik sebesar 8 hingga 10 persen. "Itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024).
Perlu diketahui, di tahun 2024 UMK Kota Probolinggo naik 4,85 persen, menjadi Rp 2.701.086 dari UMK tahun 2023 senilai Rp 2.576.240, atau naik Rp 124.844. Angka tersebut didapat dari rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali index tertentu atau alpha. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)