Upah Minimum Kota Probolinggo Naik Rp 168 Ribu, Apindo Sambut Baik, SPSI: Jauh dari Usulan Kami

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 25 Dec 2025 16:23 WIB

Upah Minimum Kota Probolinggo Naik Rp 168 Ribu, Apindo Sambut Baik, SPSI: Jauh dari Usulan Kami

BAHAS UMK: Dewan Pengupahan rapat membahas penetapan Upah Minimum Kota Probolinggo tahun 2026 di Kantor Disperinaker Kota Probolinggo.

PROBOLINGGGO, TADATODAYS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota. Untuk Kota Probolinggo, UMK 2026 sesuai SK Gubernur tersebut ditetapkan sebesar Rp 3.045.172.

Ketetapan UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Keputusan tersebut diteken Khofifah pada Rabu (24/12/2025) malam.

Dalam SK tersebut diterangkan bahwa UMK kabupaten/kota di Jawa Timur 2026 ditetapkan dengan memperhatikan surat bupati/walikota perihal usulan UMK tahun 2026, dan berita acara sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Desember 2025.

Gubernur Khofifah menyatakan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Putusan kedua, termaktub bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang telah diputuskan.

Berikutnya, gubernur juga menegaskan, bilamana didapati pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK tersebut dalam skema pengupahan terhadap pekerjanya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMK Kota Probolinggo 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3.045.172 terhitung mengalami kenaikan senilai Rp 168.515. UMK Kota Probolinggo tahun 2025 senilai Rp 2.876.657.

Menanggapi Keputusan Gubernur Khofifah terkait UMK 2026, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Probolinggo Tri Agung Tjahjahadi menyebut keputusan tersebut telah sesuai dengan harapan Apindo. Artinya prosedur kenaikan upah yang ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

“Prosedur kenaikan upah yang ditetapkan oleh provinsi sudah sesuai dengan PP Pengupahan. Usulan dari pihak pengusaha telah disesuaikan kondisi dunia usaha saat ini,” kata Tri Agung saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).  

Pria yang juga menjabat kepala Departemen Section Manager PT KTI Probolinggo ini berharap, kenaikan upah bisa disambut baik oleh seluruh stakeholder. Terutama disambut positif bagi dunia pekerja.

“Semoga ini menjadi hal positif dan dapat meningkatkan investasi di Kota Probolinggo. Banyak investor yang masuk, sehingga daya beli masyarakat meningkat, roda perekonomian masyarakat menjadi lebih baik,” tambahnya.

Namun, pandangan berbeda disuarakan Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy. Menurutnya, Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2026 itu jauh sekali dari usulan yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan di daerah.

Donal menyatakan, pihaknya dari Serikat Pekerja Kota Probolinggo merasa sangat kecewa dan menyayangkan keputusan gubernur tentang nominal UMK yang berbeda dengan usulan di daerah.

“Seharusnya Gubernur menghormati dewan pengupahan daerah, berapa angka usulan yang diusulkan dari masing-masing daerah. Tetapi kenyatannya adalah sudah berada di bawah usulan daerah. Sehingga tingkat kepercayaan sudah berkurang,” ujar Donal.

Menurut Donal, ada kemungkinan pihaknya melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN untuk SK yang dikeluarkan Gubernur. Sebab, ada perbedaan dengan apa yang diusulkan di daerah, utamanya di Kota Probolinggo.

“Sangat berbeda dengan apa yang kami usulkan. Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi sangat tidak menghormati apa yang sudah disepakati bersama di daerah. Kami tengah berkordinasi dengan DPD SPSI Jawa Timur. Kami bersama daerah yang mengalami hal sama, akan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Donal.

Dalam rapat dewan pengupahan yang turut dihadiri SPSI, Apindo dan Disperinaker beberapa waktu lalu, SPSI mengusulkan nilai alpha 0,80 yang setara dengan kenaikan 6,65 persen dari UMK Kota Probolinggo sebelumnya. Dengan rumusan itu, UMK tahun depan diusulkan menjadi Rp 3.067.954.

“Dari Apindo mengusulkan alpha 0,75 atau kenaikan 6,39 persen, sehingga UMK menjadi Rp 3.060.547,” jelasnya.

Lalu karena ada selisih dan tidak ada kesepakatan, maka dalam berita acara rapat dimunculkan dua usulan. Masing-masing ialah usulan dari SPSI dan dari Apindo. (mel/why)


Share to