Usai Putusan PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan MK

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Monday, 16 Dec 2024 12:47 WIB

Usai Putusan PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan MK

BANYUWANGI,TADATODAYS.COM - Selesai coblosan dan perhitungan Pilbup 2024, KPU Banyuwangi  masih punya tugas lanjutan. KPU Banyuwangi kini tengah fokus menghadapi persidangan di  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan paslon bupati – wakil bupati nomor urut 02 KH Ali Makki Zaini - Ali Ruchi. 

Meskipun masa persidangan di MK itu masih lama, tetapi menurut komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Edi Saiful Anwar, telah melakukan sejumlah persiapan. "Sudah persiapan, termasuk pengumpulan berkas - berkas untuk bukti di persidangan (di Mahkamah Konstitusi, red) kelak," terangnya, Senin (16/12/2024).  

Beban KPU Banyuwangi dalam kaitan gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan. Satu dari dua perkara yang dihadapi terlah dimenangkan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat. 

Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat. 

Dalam gugatan itu KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan pasangan bupati-wakil bupati nomor urut 01 Ipuk - Muji di Pilkada Serentak 2024.

Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk - Muji pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi. "Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan paslon 02," papar Edi. 

Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu. 

Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada. (*/azi/why)


Share to