Vendor Terkendala jika Urus Izin Trayek Dalam Seminggu

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 27 Jan 2022 21:09 WIB

Vendor Terkendala jika Urus Izin Trayek Dalam Seminggu

BUS KARYAWAN: RDP yang digelar Komisi II membahas izin trayek bus karyawan PT KTI digelar di ruang utama kantor DPRD. Dalam rapat itu, pihak vendor memiliki kendala jika harus mengurus izin trayek dalam kota hanya dalam seminggu. Pasalnya, sebagian identitas bus karyawan itu harus mutasi dari luar provinsi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - PT. KTI di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang bergerak di industri olahan kayu, kini jadi sorotan. Hal itu tak lepas dari insiden kecelakaan antara bus karyawan PT KTI milik salah satu vendor yang belum mengantongi izin trayek, mengalami kecelakaan dengan seorang pengendara motor. Manajemen PT KTI memastikan, bahwa vendor tersebut saat ini tengah mengurus izin trayek.

Hal itu diketahui saat Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan setempat, PT. KTI, Satlantas Polres Probolinggo Kota, dan 4 vendor bus karyawan PT. KTI, Kamis (27/1/2022), sekira pukul 09.00 WIB.

Semula, RDP digelar di ruang Komisi II. Tapi rapat itu dipindah ke ruang utama DPRD, lantaran listrik di ruang Komisi II padam.

Empat vendor tersebut yakni PT. SGM, PT. SHC, PT. Kapinis serta PT. PJAP. Dari keempat penyedia jasa trasportasi itu, hanya PT PJAP atau yang dikenal dengan nama Pranata yang telah memiliki izin trayek. Keempat vendor itu diketahui telah menjalin kontrak dengan PT KTI sejak 2008 silam.

Salah satu vendor dari PT. SHC, Citra mengatakan bahwa bus nopol DK 7056 JV yang mengalami kecelakaan di Jalan Cokroaminoto pada Sabtu (22/1) lalu itu, adalah milik PT SHC. Bus tersebut baru dibeli dari Provinsi Bali, dan masih proses pengurusan mutasi ke Kota Probolinggo. “Hanya ada 4 bus yang baru selesai izinya,” kata Citra.

Citra mengaku terkendala jika proses izin trayek dalam kota harus rampung dalam seminggu, seperti hasil rapat di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Selasa (25/1) lalu. “Mungkin ada yang bisa merekomendasikan dari Satlantas atau Dishub, untuk dapat mempercepat izin tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Agus Effendi menyampaikan bahwa, semua pihak harus berkomitmen dengan hasil rapat dan berita acara yang ditandatangani bersama, Selasa (25/1) lalu, di kantor Dishub.

Komitmen itu, di antaranya kendaraan penumpang harus berpelat kuning, dan izin trayek dalam kota dapat diselesaikan selama seminggu. Sedangkan untuk proses izin trayek di luar kota harus selesai dalam sebulan.

Nah, saat izin trayek itu masih diproses di Dishub Jawa Timur, Agus meminta PT. KTI untuk tidak menggunakan bus yang belum berizin. “Kita tidak mengenal proses terus. Vendor harus segera menyelesaikan izin,” ujar Agus.

Pernyataan yang sama disampaikan Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Roni mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mentolerir bilamana izin tak disegera diselesaikan.

Roni menyampaikan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti dengan tindakan persuasive, bahwa izin bus harus ada. “Kalau tidak ada izin, lihat saja kita akan tindak tegas bus tersebut,” ucapnya, saat RDP.

Sementara itu, Antok yang mewakili manajemen PT. KTI mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordiasi dengan vendor agar soal izin dapat berkonsultasi dengan Dishub.

Jika vendor tetap tidak mengantongi izin trayek, maka PT. KTI akan bertindak tegas. “Kita putus kontrak,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Sibro Malisi mengatakan, ada dua pokok pembahasan dalam RDP yang dipimpinnya.

Pertama, memastikan bahwa korban kecelakaan menjalani perawatan dengan baik. Karena itu, ia meminta PT. SHC untuk membantu korban.

Sibro menyebutkan, bahwa pihak keluarga korban meminta agar salah satu keluarga korban dapat dipekerjakan di PT. KTI,  di bagian manapun. “Karena membutuhkan biaya setiap bulan. Pihak keluarga korban meminta santunan ke PT SHC,” ujar Sibro.

Kemudian, pokok pembahasan kedua yang dihasilkan dalam RDP itu yakni memastikan bahwa seluruh vendor bus karyawan memiliki izin.

Dari pengamatan politisi Partai NasDem ini, pihak vendor terkesan enggan mengurus izin. Padahal menurutnya, mengurus izin bus karyawan sangat mudah asalkan pihak vendor telah memenuhi 10 item. Seperti berpelat kuning, berdomisi di Kota Probolinggo, dan memiliki bengkel. “Kalau tidak dipenuhi, sampai kapan pun tidak akan pernah terbit izin,” katanya.

Ke depan, bila vendor tetap tidak mengurus izin, Komisi II akan menggelar inspeksi mendadak dan akan menghentikan bus angkutan karyawan saat beroperasi.

Sementara dari data yang diperoleh Sibro dari PT KTI, perusahaan olahan kayu terbesar di Probolinggo itu memiliki 67 kendaraan angkutan karyawan. 17 kendaraan di antaranya telah mengurus izin. Di antaranya 14 armada milik PT. PJAP, dan 3 armada milik PT. SGM.

Diketahui, kecelakaan antara bus karyawan PT KTI dengan nopol DK 7056 JV kontrak pengendara motor di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, terjadi pada Sabtu (22/1) lalu. Akibat kecelakaan itu, pengendara motor atas nama Fredy Darmawan, 40, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kora Probolinggo, mengalami patah tulang kaki.

Korban sempat dirawat di RSUD Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Namun tak lama kemudian, korban dirujuk ke RSUD dokter Soetomo Surabaya, hingga saat ini. (ang/don)


Share to