Video Viral Pemerkosaan Keroyokan Dipastikan Bukan Pemerkosaan Siswi Gading

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 13 Dec 2022 06:21 WIB

Video Viral Pemerkosaan Keroyokan Dipastikan Bukan Pemerkosaan Siswi Gading

VIRAL: Video keroyokan pemerkosaan yang sempat viral ini dipastikan bukan peristiwa pemerkosaan RAL, siswi asal Gading di Hutan Malabar.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Belakangan sempat viral sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan diperkosa beberapa orang. Nah, Polres Probolinggo memastikan video tersebut bukanlah peristiwa pemerkosaan RAL, siswi 16 tahun asal Gading, oleh 7 pelaku di Hutan Malabar.

Video tersebut sempat ramai diperbincangkan dan disebar melalui WhatsApp. Durasinya sekitar 30 detik. Di awal video itu diperlihatkan wajah seorang gadis dengan tulisan viral. Kemudian berganti dengan video pemerkosaan.

Terlihat ada sekitar lima pria dan seorang perempuan yang menjadi korban. Seorang laki-laki dengan memakai baju kaos biru hitam, menyetubuhi korban. Sedangkan di belakang laki-laki tersebut ada temannya yang membantu mendorong.

Di atas kepala korban, ada dua orang laki-laki yang memegangi korban dan meremas dada korban. Sedang satu lainnya merekam kejadian bejat tersebut.

Di dalam video itu kondisi TKP juga terlihat hujan dan di siang hari. Di samping mereka ada tembok dan juga pagar besi dengan tanah yang penuh akan rumput. Mereka tertawa menikmati perlakuan bejat itu. Namun, korban merintih kesakitan.

Video ini tersebar setelah publik mengetahui ada kasus pemerkosaan bergilir di Hutan Malabar, Gading, Kabupaten Probolinggo. Namun, pada rilis kasus perkosaan Senin (12/12/2022), Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memastikan video itu bukanlah video terkait kasus pemerkosaan yang dialami oleh RAL, 16 tahun.

Latar waktunya sangat berbeda. Kasus pemerkosaan oleh 7 pelaku itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan video itu menunjukkan waktu siang hari. “Kami pastikan itu bukan video yang tentang kasus ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu, AKBP Teuku Arsya meminta agar tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya. Menurutnya, ini bisa berdampak pada korban tindakan asusila.

Seperti diberitakan sebelumnya, RAL mengalami perlakukan bejat dari seorang pria yang berinisial MF. RAL menjadi korban setelah MF merancanakan tindakan pemerkosaan ini bersama tujuh temannya pada 6 Desember lalu.

Namun, Polres Probolinggo berhasil menangkap tujuh tersangka tersebut, dan mengungkap kasus ini pada Senin (12/12/2022). Sehingga, mereka terancam jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (alv/why)


Share to