Viral Anak Angkat Teriak Maling kepada Ayah Angkatnya di Probolinggo, Ini Kronologinya

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Sabtu, 08 Aug 2020 20:51 WIB

Viral Anak Angkat Teriak Maling kepada Ayah Angkatnya di Probolinggo, Ini Kronologinya

BERSELISIH: Tangkapan layar dari video yang tengah viral di media sosial. Tri (kiri) berkonfrontasi dengan Maya (kanan berbaju kuning) saat Tri mengganti gembok ruko yang diakui sebagai miliknya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perselisihan antara ayah-anak, hingga ayahnya diteriaki maling terjadi di salah satu toko mebel di Jalan Wr. Supratman No.39, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Perselisihan tersebut diposting di akun instagram sukanti_ningsih yang merupakan ibu angkat si anak, sejak tanggal 6 Agustus 2020 dan menjadi viral. Bahkan selama tiga hari, video tersebut tayang sedikitnya 346.877 kali.

Pak Budin, warga setempat mengaku bahwa yang berseteru memiliki hubungan bapak-anak. Namun pihaknya tidak mengetahui perkara apa yang menyebabkan terjadinya perselisihan. “Katanya gembok tokonya diganti ayahnya, sehingga anaknya tidak bisa masuk. Sedangkan barangnya anaknya masih banyak di dalam tokonya, seperti etalase. Jadi anaknya marah-marah, saya tidak ada waktu kejadian, saya pulang jam 11.00. Kejadiannya sore hari,” terang Pak Budin.

Menurutnya yang merenovasi toko tersebut adalah anaknya. Sementara anaknya sehari-hari menempati toko milik bapak angkatnya tersebut.

Adapun ayah angkatnya, Tri, 60, warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mengaku telah meminta anak angkatnya, Maya, mengosongkan bangunan rumah tersebut. Pasalnya selama bertahun-tahun berumahtangga tidak ada kejelasannya. “Dan kita kasi deadline beberapa kali, ternyata tidak ada respon. Sampai kita melaporkan kepada perangkat desa sudah, dari kepolisian sudah, artinya mereka sudah diberikan waktu. Tetap tidak ada penyelesaian,” terang Tri, 60.

Sementara karena merasa berhak, Tri pun mengganti kunci gembok bangunan toko secara paksa. Pihaknya membenarkan video perselisian antara dia dan anak angkatnya yang beredar di media sosial. Bahkan ia mengaku, pihaknya yang mengunggah video tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi satu hari sebelum puasa Ramadhan. Tepatnya pada 23 April 2020. “Bukan karena jengkel. Karena sebagai orangtua bagaimana ya, mungkin anda-anda sebagai orangtua juga tahu seperti apa,” jelasnya.

Pria berambut putih itu baru mengupload video tersebut karena dia tidak mau susah dan membuat bulan puasa kacau. Hingga saat ini anak angkatnya tersebut belum punya i’tikad baik. “Saya tidak mau memperkarakannya. Semua saya kembalikan kepada tuhan, tidak sampai kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Bangunan rumah toko tersebut menurut pengakuannya adalah miliknya sendiri. Rumah tersebut merupakan warisan orangtua Tri. Sedangkan ahli warisnya adalah Tri. “Semua saya serahkan kepada istri saya. Rumah itu ditempati anak angkatnya, itu tanpa seijin saya. Kuncinya saja diambil tanpa sepengetahuan kita. Sudah sewaktunya, karena saya ada kepentingan lain, saya suruh kembalikan semua kunci. Saya kasi deadline beberapa kali, tapi tidak ada respon. Saya kasi waktu tiga tahun bersabar untuk pindah,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah menempuh banyak jalur untuk  meluruskan masalah tersebut. Baik melalui jalur kelurahan sampai laporan ke polsek setempat.  Saat ini anak angkatnya pindah ke Jalan Hayamwuruk, Kota Probolinggo.

Perempuan yang meneriakinya maling itu diakui Tri sebagai anak angkatnya yang bernama Maya. Perempuan itu, selama ini sudah 17 tahun tinggal di toko yang diperselisihkan tersebut. “Malah saya dibantu Babinkamtibmas-nya, saya izin sama kelurahan, sama polsek. Walaupun saya yang punya rumah, tapi tidak nyaman,  saya minta izin kepada petugas, akhirnya diizinkan. Sempat anak saya dipanggil, cuman tidak ada respon. Akhirnya petugas mempersilahkan, wong itu rumah-rumah bapak sendiri kok. Akhirnya saya bongkar, kuncinya saya potong. Dulu toko itu ditempati usaha furnitur,” jelasnya.

Saat pengrusakan gembok, lanjutnya, ada warga memberitahu anak angkatnya, Maya. Sehingga ia melapor ke Polres Probolinggo Kota. Namun saat di Mapolres Probolinggo Kota, anak angkatnya ditanyakan bukti kepemilikan rumah tersebut. “Apakah ada surat, mungkin sertifikat dan PBB, tapi kan semua ada di saya, PBB tiap tahun kan saya yang bayar. Dia sempat ke Polrs, tapi tidak diindahkan, karena aparat mau bekerja bukti tidak ada,” pungkasnya. (hla/hvn)


Share to