Wali Kota Probolinggo Kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui Radio Talkshow

Amelia Subandi
Tuesday, 02 Dec 2025 16:10 WIB

ILEGAL: Wali Kota bersama dengan Forkopimda dan Bea Cukai Probolinggo melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal.
Tugas Bersama: Menekan Peredaran Rokok Ilegal
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Guna mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), sekaligus sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait Barang Kena Cukai (BKC), Pemerintah Kota Probolinggo menggelar talkshow on air di Radio Suara Kota Probolinggo, Selasa (2/12/2025) siang. Talkshow ini menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo.
Acara talkshow ini menghadirkan beberapa narasumber Wali Kota dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo yang diwakili Kasie Humas Abdul Rohman, dan Kepala Satpol PP Fatchur Rosi.
.png)
“Dengan talkshow seperti ini, kami berusaha mengedukasi masyarakat sekaligus mengajak mereka untuk berperan aktif dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada pihak terkait,” kata Wali Kota dr. Aminuddin.
Wali Kota dalam paparannya menekankan bahwa rokok ilegal harus diberantas. Selain merugikan negara, ada banyak dampak yang diperoleh dari beredarnya rokok ilegal. Politisi Gerindra ini menyebut bahwa salah satu keuntungan pemberantasan rokok ilegal adalah untuk peningkatan perekonomian.
“Rokok ilegal perlu kita berantas, agar DBHCHT juga meningkat. Lima puluh persen untuk peningkatan perekonomian. Makin besar manfaatnya kalau peredaran rokok Ilegal bisa ditekan,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari memiliki pandangan yang sama. Perempuan yang juga politisi Nasdem ini menyebut bahwa peran masyarakat sangat besar dalam peredaran rokok ilegal. Ia sangat berharap besar, masyarakat dapat membantu dengan melapor ke Satpol PP dan aparat kepolisian. Sehingga menciptakan iklim perekonomian yang baik, tertib.

.png)
TALKSHOW: Sosialisasi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan talkshow di radio suara kota.
“Kami tidak lelah melalukan sosialisasi. Turun langsung ke pasar, bisa memberikan pemahaman, sehingga masyarakat dapat memahami ciri khas mana rokok yang ilegal ataupun yg legal,” kata Wawali Ina.
Sedangkan Kasie Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Abdul Rohman dalam pemaparannya menyampaikan bahwa peredaran rokok di pasaran memang harus rutin disosialisasikan kepada masyarakat. Sampai kapanpun rokok ilegal akan terus ada, jika masyarakatnya membiarkannya dan tidak ikut terlibat dalam pemberantasannya. Masyarakat harus turut serta dengan melapor apabila ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Tahun 2025, rokok ilegal yang berhasil kami dalami penyitaan kami di toko-toko, kami berhasil mengumpulkan 2,8 juta batang, yang tersebar di 2 kabupaten dan 1 kota. Jumlah kerugiannya 2 miliar lebih,” ucapnya.
Di sisi lain, dalam hal pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kota Probolinggo juga bersinergi dengan jajaran kepolisian setempat. Ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri. Menurutnya, untuk hal penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal dapat dikenakan pidana serta UU terkait dengan cukai.
“Ada ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada para pelaku bila terbukti. Selain penegakan hukum, kami berkomitmen seperti halnya operasi. Bagi oknum yang terbukti memproduksi menjual rokok ilegal, ya tentu kami kenakan pidana,” kata AKBP Rico Yumasri. (*/mel/why)





Share to
 (lp).jpg)

