Wali Kota Segel Ruang Karaoke Hotel Tampiarto, Kuasa Hukum Membantah

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 02 Nov 2022 17:18 WIB

Wali Kota Segel Ruang Karaoke Hotel Tampiarto, Kuasa Hukum Membantah

SEGEL: Pintu ruang karaoke Hotel Tampiarto ditempeli kertas bertulis “Disegel”.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin bersama polisi dan Satpol PP pada Selasa (1/11/2022) siang mendatangi Hotel Tampiarto. Kedatangan Wali Kota bertujuan menyegel ruang karaoke di Hotel Tampiarto yang terletak di Jl Suroyo. Namun, kuasa hukum pihak pengelola karaoke, Fariji, membantah adanya penyegelan tersebut. 

Dikutip dari probolinggokota.go.id, Selasa siang itu Wali Kota Hadi Zainal Abidin memimpin langsung penyegelan. Langkah penyegelan dilakukan lantaran beredar e-flyer karaoke keluarga di Hotel Tampiarto. Keberadaan karaoke di hotel tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan.

Tiba di lokasi, Wali Kota Hadi masuk ke dalam hotel dan mendatangi ruangan karaoke tersebut. Namun, ruangan itu terkunci. Selanjutnya, Wali Kota Hadi berdiskusi dengan pemilik Hotel Tampiarto, yaitu Maharianto. Dari diskusi itu, Wali Kota Hadi menegaskan pemilik hotel berkomitmen membantu pemerintah agar tidak ada lagi aktivitas-aktivitas yang tidak diinginkan. Lalu, langkah penyegelan dilakukan.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menindaklanjuti adanya e-flyer yang beredar tentang family karaoke di Hotel Tampiarto. Kemarin sudah dipanggil Dispopar, sudah diberi tahu karena tidak ada izin sesuai dengan Perda di tahun 2015. Sekaligus saya melakukan penyegelan dan kami diskusi dengan pemilik hotel agar tidak ada salah persepsi atas apa yang kita lakukan karena adanya tempat karaoke,” terang Wali Kota. 

Wali Kota Hadi juga meminta pihak hotel untuk turut menjaga dan memantau agar nama baik hotel tetap terjaga. Selain itu, apabila ia masih melihat adanya aktiftas yang menyalahi perda, maka selanjutnya akan ada tindakan hukum. “Sekarang sudah disegel, kita lihat saja segelnya rusak atau tidak nanti? Saya sudah sampaikan ke pemilik hotel supaya dipantau dan dijaga, karena kita mempercayakan adanya keberlangsungan komitmen ini,” imbuhnya.

Walau sempat mendapat perlawanan dari pengelola tempat karaoke, namun Wali Kota menganggap mereka hanya berupaya memberikan penjelasan terkait pengajuan izin usaha. Menurutnya penyegelan ini berarti tidak adanya aktivitas apapun. “Yang terpenting sudah kita segel dan tidak ada lagi aktivitas. Apabila ada aktivitas lagi maka kita akan turun kembali dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Wali Kota.  

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Aman Suryaman menyatakan, pihaknya telah menempelkan kertas bertuliskan “Disegel” pada dinding dan pintu ruangan karaoke tersebut.  Alasannya, aktivitas dalam ruangan karaoke itu menyalahi Perda Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan.

Selain itu, karaoke itu dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Ditambah dengan adanya masukan dari masyarakat dan tokoh masyarakat yang mulai resah terkait dengan aktivitas usaha yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat. 

“Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan operasi pengawasan dan masih ada aktivitas, sehingga untuk menguatkan, dilakukan segel agar mereka tidak bisa melakukan aktivitas,” ujarnya.

KOMITMEN: Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin saat berdiskusi dengan Maharianto, pemilik Hotel Tampiarto, Selasa (1/11/2022). Wali Kota Hadi meminta komitmen Hotel Tampiarto untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan.

Sementara itu, menurut Maharianto, karaoke 88 yang dulu dimiliki Hotel Tampiarto sudah ia tutup. Sedangkan pihak pengelola karaoke di hotelnya saat ini hanya menyewa enam kamar selama satu tahun yang digunakan untuk karaoke. “Saya tidak setuju sama sekali (untuk karaoke). Kalau minta perizinan, silahkan ke wali kota,” katanya. Maharianto pun mengatakan akan berkomitmen dengan pemerintah kota.

Di sisi lain, Fariji selaku kuasa hukum pihak pengelola karaoke, membantah adanya penyegelan tersebut. Saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (2/11/2022) siang, Fariji menyatakan tidak ada penyegelan. Bahkan, setelah kedatangan walikota, sore hari hingga malam aktivitas dalam karaoke tetap seperti biasanya. “Tidak ada yang disegel. Semua itu hoax,” ucapnya. 

Menurutnya, Prasetya Eko setahun yang lalu menyewa hotel pada Maharianto (pemilik hotel) dan menghidupi kembali karaoke yang sudah lama tutup. Perijinan Hotel Tampiarto menurut Fariji sudah setahun yang lalu. Mulanya alur perizinan berjalan dengan lancar. Namun, sampai di tahap ijin kepada pemkot, wali kota tidak memberikan izin. “Dari meja (tahap perizinan, red) pertama oke, kedua dan seterusnya oke. Tapi, sampai di beliau (wali kota, red) tidak diberikan izin,” jelasnya. 

Fariji juga menuding kedatangan wali kota itu tidak sesuai prosedur. Menurutnya, seharusnya sebelum adanya penyegelan, pihak penyegel melayangkan surat. Namun, hal itu tidak ia dapati. “Wali kotanya non prosedural, karepe dewe. Kami tidak dapat surat apapun,” ujar Fariji. (alv/why)


Share to