Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Amnesti Presiden, Sujud Syukur Dibebaskan

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Sabtu, 02 Aug 2025 16:40 WIB

Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Amnesti Presiden, Sujud Syukur Dibebaskan

SUJUD: Wahyu Hariadi sujud sukur di depan Lapas Banyuwangi karena bisa kembali menghirup udara bebas.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kebahagiaan tak terbendung dirasakan oleh Wahyu Hariyadi (40), seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Ia menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Wahyu Hariyadi yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, seharusnya baru bebas pada 2027. Namun, berkat amnesti yang diterimanya, ia bisa menghirup udara bebas lebih cepat dan kembali berkumpul dengan keluarganya, Sabtu (2/8/2025).

Penyerahan salinan Keppres dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa. Wahyu Hariyadi mengaku terkejut saat dipanggil dan diberitahu bahwa namanya tercatat sebagai salah satu penerima amnesti.

“Saya sempat tidak percaya bahwa saya bisa bebas sebelum masa pidana saya habis,” ujarnya. Saat keluar dari pintu utama Lapas, ia langsung sujud syukur sebagai bentuk kebahagiaannya.

Wahyu Hariyadi pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti kepada dirinya. “Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada saya, serta juga kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung program ini,” ungkapnya.

Kepala Lapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari kebijakan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk diberikan pengampunan.

“Pemberian amnesti ini juga diharapkan mampu mewujudkan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi para penerimanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak semua tindak pidana bisa mendapatkan amnesti. Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, hanya mereka yang terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan berat bersih barang bukti di bawah 1 gram, bukan residivis, dan memiliki catatan disiplin baik selama di Lapas, yang berhak dipertimbangkan.

Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok orang dalam kasus tertentu. Berbeda dengan grasi yang diberikan secara individu, amnesti diberikan secara kolektif dan bersifat umum untuk kepentingan yang lebih luas. (azi/why)


Share to