Warga Desa Asembakor Mempertanyakan Cakades Mantan Napi

Zainul Rifan
Sunday, 30 Jan 2022 18:23 WIB

DIRAGUKAN: Panitia pemilihan Desa Asembakor tetap melanjutkan tahapan Pilkades, meski sebagian warga mempertanyakan keabsahan salah satu calon yang pernah jadi narapidana kasus korupsi tahun 2015.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mempertanyakan terkait salah satu calon kepala desa (cakades) setempat yang lolos tahapan penetapan calon. Padahal, yang bersangkutan pernah tersandung kasus korupsi pada tahun 2015.
Pocet Taripah, 53, salah seorang warga setempat mengatakan, dirinya dan warga lainnya bertanya-tanya terkait cakades berinisial MH itu. Sepengetahuannya, MH pernah jadi terpidana.
Ia menjelaskan, sebelumnya, MH pernah menjabat sebagai Kepala Desa Asembakor periode 2009-2015. Namun sebelum masa jabatan berakhir, ia tersandung kasus korupsi penjualan tanah kuburan setempat. MH divonis bersalah saat akhir masa jabatan. "Setahu saya dihukum 1 tahunan," terangnya, Sabtu (29/1/2022).
Pertanyaan yang sama juga diutarakan oleh Umar, 55. Ia mengaku heran mengapa mantan napi tersebut lolos menjadi cakades.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan kalau terkait penetapan cakades sudah menjadi wewenang panitia pemilihan tingkat desa yang melakukan tahapan administrasi, verifikasi dan klarifikasi. "Nanti dilanjut pemilihan," tuturnya melalui panggilan via WhatsApp.
Ia menjelaskan, semua tahapan yang telah dilakukan oleh panitia tingkat desa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dengan adanya keraguan dari masyarakat tersebut, Priyo berpendapat bahwa masyarakat tinggal menentukan pilihannya. "Bila ada yg tidak puas, diselesaikan di ranah peradilan," kata pejabat yang juga sebagai panitia Pilkades tingkat kabupaten itu. (zr/don)

Share to
 (lp).jpg)