Warga Jember Tuntut Hak Milik Lahan 11,8 Hektare

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 02 Feb 2023 21:21 WIB

Warga Jember Tuntut Hak Milik Lahan 11,8 Hektare

SOAL TANAH: Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember membahas adanya pemukiman masyarakat menempati lahan aset Pemkab Jember, Kamis (2/2/2023).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi C DPRD Jember mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas adanya pemukiman masyarakat menempati lahan aset Pemkab Jember, Kamis (2/2/2023) di ruang Banmus. Dalam rapat tersebut, masyarakat menuntut hak milik aset itu. Namun, Komisi C menyayangkan Akta 44 tidak dibawa sebagai bukti penting kejelasan aset tersebut.

Dasar dari pelaporan itu ialah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang adanya pembelian 38 bidang tanah milik PTPN XVII seluas 33,7 hektare. Tanah tersebut dibeli sebesar Rp 16 juta pada 16 Maret 1986 melalui Akta 44. Kawasannya tersebar di 12 Kelurahan, 11 Kecamatan dan 9 Desa di Jember

Dari luasan tersebut, 11,8 hektare telah dikuasai oleh masyarakat di daerah kota Jember. Dari 38 bidang keseluruhan, 10 bidang tanah itu merupakan bagian dari 11,8 hektare.

Sebab itu, Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Farid Wajdi mengatakan, agar hal tersebut segera diselesaikan oleh Bupati Jember. “Melalui mekanisme yang ada terkait pengelolaan aset dikenal dengan Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 19 tahun 2016,” jelasnya usai RDP.

Sementara, Kasubid Pemanfaatan BPKAD Jember Andreas Permana menjelaskan, pada tahun 1986 terdapat pelepasan hak dari PTPN 27. “Kalau ngomong sejarah kan saat itu, kami hanya memegang data saat ini yang kami punya. Fatwanya, beberapa bidang tanah sudah muncul SHM,” terangnya.

Namun, Andreas mengatakan agar tanah negara untuk berpindah ke pihak ketiga salah satu persayaratannya adalah surat keterangan dari Pemda. “Untuk bagaimananya kan mungkin nanti ada instansi yang berwenang yang bisa menyampaikan bagaimana dan kenapa di masa saat itu. Namun, saat ini yang bermasalah, kebetulan ada sejumlah lahan di Akta 44 yang mau digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, Andreas mengungkapkan, saat ini Pemkab menginginkan status kepemilikan itu jelas. “Ke depannya akan kami cek lagi dan akan tinjau ke lapangan untuk update kondisi saat ini,” terangnya.

Untuk sementara, lanjutnya, pihaknya harus menertibkan dan mengamankan terlebih dahulu aset tersebut. “Namun kedepannya, akan kami segerakan agar Akta 44 itu selesai masalahnya,” katanya.

Dari semua Akta 44, Andreas menjelaskan, hanya satu yang jelas dan secara resmi dilakukan pelepasan. “Di luar itu, Pemkab Jember belum melepaskan Akta 44. Sementara, kami inventarisir dulu,” jelasnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi C Mufid mengatakan, pihaknya merasa kurang puas terhadap hasil rapat itu. “Terutama kepada pemerintah dalam hal ini Bagian Aset. Kami juga cukup keras menyampaikan bagaimana berbicara kepemilikan, jika yang kami minta (Akta 44, red) tidak dibawa,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Mufid mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati BPKAD untuk membawa Akta 44. “Ini kan bentuk ketidakseriusan untuk menyelesaikan. Bagaimana kita bisa mengklaim aset pemda, ada pelepasan dari PTP dan sebagainya, kan itu ada riwayatnya,” ujarnya.

Terkait salah satu aset di jalan Karimata yang telah diberi garis polisi, Mufid mengungkapkan, disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat saat ditawarkan dan sudah dibangun. “Dan baru bergerak ketika teman-teman media menyampaikan kepada publik, ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Untuk itu, Mufid berharap agar pemerintah segera mencarikan solusi. “Jadi masyarakat sudah berpuluh tahun di situ, pemerintah harus turun untuk menyelesaikan,” katanya.

Setidaknya, lanjutnya, terdapat keabsahan penempatan. “Apakah itu dari model sewa, hak guna pakai, sebenarnya pemerintah tinggal melangkah,” ungkapnya. (iaf/why)


Share to