Warga Laporkan Kades Karangsari ke Kejari Banyuwangi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 28 Jan 2022 17:10 WIB

Warga Laporkan Kades Karangsari ke Kejari Banyuwangi

PELAPORAN: Sugiarto (tengah) menunjukkan salinan surat laporan yang dikirim ke Kejari Banyuwangi, Jumat (28/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB. Sugiarto dan kawan-kawan meminta Kejari Banyuwangi untuk menindaklanjuti pelaporannya dengan terlapor Kades Karangsari, Kecamatan Sempu Budiono.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, mendatangi kantor Kejari Banyuwangi, Jumat (28/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan warga ini untuk menanyakan progres pelaporan dugaan penyelewengan dana desa (DD) Karangsari oleh kepala desa setempat, dan kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD).

Untuk dugaan DD yang diselewengkan sebesar Rp 150 juta. Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan SPBU di atas tanah kas desa setempat, yang bersumber dari DD tahun 2021. Namun hingga tahun 2022, rencana tersebut belum terealisasi dan hanya sebatas penyiapan lahan.

Sugiarto, perwakilan warga Desa Karangsari yang mendatangi kantor Kejari Banyuwangi menuturkan, dua kasus tersebut sudah dilaporkan pada 12 Januari 2022 lalu. Namun hingga saat ini, tidak ada progres dari pelaporan itu. "Hari ini kita datang untuk mengklarifikasi, sudah sampai mana kasus tersebut ditangani," ujarnya.

Sugiharto menjelaskan, dalam rencana pembangunan SPBU itu Pemerintah Desa Karangsari menggunakan lahan pertanian produktif. Akan tetapi, Sugiarto menengarai proses alihfungsi lahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur. “Sampai saat ini terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar,” jelasnya.

Sementara untuk laporan dugaan korupsi hasil pengelolaan TKD, Sugiarto mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari hasil panen pohon kelapa dan mahoni pada tahun 2019 dan 2020 yang ditanam di TKD diduga tidak disetorkan ke kas desa. "Pada akhir 2019 dan 2020, ada sebanyak 47 pohon mahoni dan 44 pohon kelapa yang ditebang oleh pak kades," ujarnya.

Ia menduga, penebangan puluhan pohon tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa. Untuk dana yang dihasilkan dari penjualan pohon kelapa dan mohoni, Sugiarto memperkirakan senilai Rp 200 juta lebih. Dalam laporan kasus tersebut, Sugiarto dan kawan-kawan juga melampirkan foto saat penebangan berlangsung. "Kami menduga hasil penjualan tidak masuk kas desa,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Plh Kasi Intel Kejari Banyuwangi Agus Robani, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima, nanti kita akan pelajari," katanya.

Sementara itu, Kades Karangsari Budiono, angkat bicara usai dilaporkan warganya terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD). Budiono mengatakan bahwa dirinya tak mempermasalahkan pelaporan tersebut.

Budiono mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika dilaporkan oleh warganya sendiri. Bahkan dia menganggap pelapor stres. “Biar saja, itu anak stres," kata Budiono.

Menurut dia, pelaporan itu dilakukan karena imbas hasil Pilkades Karangsari. "Itu anak dendam, karena dia ini nyalon tidak bisa keturutan," ujarnya. (rl/don)


Share to