Warga Pandaan Pasuruan Gerebek Judi Capjiki, 8 Orang Dibekuk

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 10 Sep 2025 16:45 WIB

Warga Pandaan Pasuruan Gerebek Judi Capjiki, 8 Orang Dibekuk

JUDI: Para tersangka kasus judi capjiki di Pandaan, Kabupaten Pasuruan kini ditahan di Polsek Pandaan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Warga Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menggerebek judi capjiki. Sebanyak 8 orang jadi tersangka dalam penggerebekan ini.

Informasi yang didapat tadatodays.com, warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat melakukan penggerebekan pada Selasa (9/9/2025) malam. "Benar, sekitar pukul setengah 12 malam digerebek. Kami mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada judi capjiki di sana," kata Bripka Dharma, Bhabinkamtibmas setempat pada Rabu (10/9/2025).

Dharma menyebut, judi capjiki ini biasa dilakukan di sebuah gudang kosong. Meski belum lama, keberadaan tempat judi ini membuat warga resah. Warga khawatir akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Dalam penggerebekan itu, judi masih berlangsung. Ada 8 orang yang ada di lokasi. Mereka ditangkap lalu dibawa ke Polsek Pandaan. "Sekarang sudah ditahan di Polsek Pandaan," ujar Dharma.

Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Aiptu Fery Candra menambahkan, 8 orang yang ditahan antara lain, SL (55), SJ (50), AS (27), RM (42), NH (49), NS (59), TY (64), KS (33). Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah 1 dakon, 1 perlak bergambar, dan uang tunai Rp109.000.

"Dua dari mereka yakni inisial TY dan SL yang jadi bandarnya. Berdasar hasil pemeriksaan, mereka belum lama membuka tempat judi di lokasi," kata Fery. (pik/why)


Share to