Warga Probolinggo Boleh Keluar Kota, Tapi Ada Syaratnya

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 30 Dec 2021 20:36 WIB

Warga Probolinggo Boleh Keluar Kota, Tapi Ada Syaratnya

POSYAN: Pos Pelayanan di depan Makodim 0820 tidak hanya berfungsi sebagai pemantau lalu lintas. Di pos tersebut petugas juga melayani tes swab bagi warga yang hendak keluar kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota telah mendirikan tiga pos selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Melalui pos tersebut, petugas akan memantau warga yang akan keluar kota. Pada prinsipnya, kepolisian memberbolehkan warga bepergian keluar kota, tapi dengan syarat tertentu.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan tiga pos itu adalah Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Terpadu. Ketiga pos tersebut memiliki fungsi berbeda, dan telah didirikan sejak dimulainya Operasi Lilin Semeru pada Jumat (24/12/2021) lalu, hingga Minggu (2/1/2022).

Seperti Posyan yang ada di Rest Area Tongas, depan markas Kodim 0820, dan Exit Tol Probolinggo Barat. Pos itu difungsikan untuk melayani vaksin dan swab kepada masyarakat yang keluar dan masuk ke Kota Probolinggo. “Jadi ketika masuk Kota Probolinggo telah diswab terlebih dahulu, karena melewati pos poin setempat," ujarnya.

Sementara Pospam, digunakan sebagai pos pengamanan, keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan keselamatan lalu lintas. Pos tersebut berada di kawasan Bundaran Gladak Serang. Dengan begitu, di Bundaran Gladak Serang petugas dapat menggelar patroli untuk meminimalisir keramaian.

Sedangkan, Pos Terpadu difungsikan sebagai pengawasan kondisi pertokoan, pelabuhan dan tempat wisata. “Di tempat-tempat itu perlu ada aplikasi PeduliLindungi,” kata Roni.

Menurut Roni, langkah pendirian pos itu untuk membantu implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pada diktum kesatu huruf J, mengatur syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah. Pertama, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Yakni, wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis.

Kemudian, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk mencegah adanya penularan. (ang/don)


Share to