Warga Tangkap Pencuri Ayam Asal Maron, Amankan 11 Ayam dari Pelaku

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 10 Jul 2021 14:02 WIB

Warga Tangkap Pencuri Ayam Asal Maron, Amankan 11 Ayam dari Pelaku

TAK BERKUTIK: Sa’i diamankan warga setelah membawa ayam milik Maksum. Setelah sempat dipukuli warga yang geram, pelaku kemudian diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Pajarakan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Pajarakan mengamankan Sa'i, warga Desa Sumberdawe Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Lelaki berusia 52 tahun itu berhasil ditangkap warga saat mencuri ayam, Jumat (9/7/2021), sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Pajarakan Iptu Sugeng Harianto mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan. Dimana warga sekitar telah berhasil mengamankan seorang maling ayam yang sedang beraksi dilokasi sekitar.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian. Dan ternyata benar pelaku saat itu, sudah diamankan warga. Bahkan pelaku mengalami luka di bagian kepala akibat massa yang geram. “Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek,” katanya, Sabtu (10/7/2021).

Diketahui, pelaku saat itu memang sudah diincar oleh warga sekitar. Pasalnya, akhir-akhir ini di Dusun Triwung, RT 12/RW 4, Desa Karangbong, banyak kehilangan ayam. Warga lantas intensif melakukan siskamling mencegah kejadian serupa terulang.

Sekira pukul 03.00 WIB, warga melihat seseorang yang masuk ke kendang ayam milik Maksum. Tak ingin menyangka seseorang tanpa bukti, warga pun menunggu lelaku berjaket itu keluar kandang. Ternyata setelah keluar, pelaku kedapatan membawa ayam milik Maksum. “Langsung ditangkap sama warga," katanya melalui pesan via WhatsApp.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 11 ayam curian pelaku. Polisi juga menemukan pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zr/sp)


Share to