Warga Tetap Terima Bansos Meski Belum Divaksin, Ini Syaratnya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 16 Aug 2021 20:16 WIB

Warga Tetap Terima Bansos Meski Belum Divaksin, Ini Syaratnya

BANSOS: Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, saat menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi covid-19.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kartu vaksin saat ini menjadi salah satu syarat administrasi untuk keperluan tertentu. Termsuk bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH) plus, dimana bantuan tersebut tidak akan diberikan jika Keluarga Penerima Manfaattidak divaksin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Achmad Arif menyampaikan bahwa tidak disalurkannya bantuan tersebut hanya bersifat penundaan saja, dan bukan menghapus nama penerima ataupun mencabut bantuannya.

Jadi, jika nanti yang bersangkutan sudah divaksin dan dapat menunjukan bukti bahwasanya sudah divaksin, maka pihaknya akan segera memberikan bantuan tersebut kepada yang bersangkutan. "Minimal dosis pertama," katanya. Senin (16/8/2021)

Arif melanjutkan, ada pengecualian bagi warga yang tetap menerima bantuan meski belum divaksin. Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena mempunyai penyakit komorbid atau bawaan yang bisa berbahaya jika tetap divaksin.

Jadi yang bersangkutan tinggal menyampaikan kepada petugas dinsos bahwasanya tidak divaksin lantaran ada penyakit bawaan. Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk memastikan kebenarannya.

Jika benar maka bantuan tersebut akan diberikan, namun jika tidak maka yang bersangkutan disarankan untuk divaksin. "Nanti akan ditentukan oleh tim kesehatan (bisa tidaknya divaksin)," katanya.

Sekadar informasi, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo memberikan bantuan PKH plus kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Ada sebanyak 3.870 warga yang sudah menerima bantuan tahap dua itu. (zr/don)


Share to