Warga Wringin Agung Lurug DPRD Jember, Wadul PBB yang Terutang

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Sabtu, 28 Jan 2023 11:57 WIB

Warga Wringin Agung Lurug DPRD Jember, Wadul PBB yang Terutang

WADUL: Warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, dalam aksi melurug DPRD Jember, Jumat (27/1/2023), mengadukan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terutang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sekelompok warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, melurug DPRD Jember, Jumat (27/1/2023). Dalam aksi damai itu, warga datang untuk mengadukan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terutang sebesar Rp 17.236.096 selama 2014-2021.

Aksi tersebut diwarnai orasi dari beberapa warga dan LBH Bolo Saif yang mendampingi. Selain itu, mereka juga menebar bunga kantil merah atau biasa disebut sebagai bunga kuburan. Tidak hanya itu, mereka juga membawa sebuah dupa yang sudah dibakar.

Warga akhirnya disambut oleh pihak DPRD Jember yang diwakili oleh Ahmad Halim selaku wakil ketua DPRD Jember dan beberapa dewan dari Komisi C di ruang Banmus. Dalam rapat dengar itu, dua orang warga membawa spanduk bertuliskan “KAMI WARGA BIJAK YANG TAAT PAJAK, TETAPI KENAPA?! PAJAK KAMI, KOK DIBAJAK” dengan berkeliling di ruang Banmus.

Menurut Solehudin, salah seorang warga, warga Desa Wringin Agung merasa sudah taat pajak. Namun, pihak dari desa menagih ke rumah warga. “Jadi, tuntutannya ingin mengetahui mekanisme untuk menutupi itu, kita sudah bayar dan otomatis kan sudah lunas,” jelasnya pada tadatodays.com usai aksi di gedung Dewan.

Solehudin menyebutkan, pajak yang terhutang itu sejak tahun 2014-2021. “Kalau pajak saya itu berkisar Rp 36 ribu-40 ribu pertahunnya,” ungkapnya

Sementara, Solehudin mengatakan, sekitar 100 warga Desa Wringin Agung pajaknya masih terutang. Menurut keterangannya, masih banyak lagi warga yang mengalami hal serupa. “Awalnya kita ke perangkat desa dan kurang maksimal responnya. Akhirnya, melalui LBH Bolo Saif kita ke DPRD,” katanya.

Apabila terdapat oknum yang tebukti bersalah, lanjutnya, akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Untuk ranah hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hadi Sasmito menyampaikan, evaluasi mengenai pajak dilakukan setiap akhir tahun. “Setiap tiga bulan juga kita evaluasi terkait penerimaan perpajakan yang di dalamnya juga PPB,” terangnya.

Sebab, Hadi mengatakan, PBB berbeda dengan pajak lainnya. “Di PBB ini ada sekitar 1 juta 100 sekian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, red) yang harus disebarkan dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, pihaknya sudah memiliki beberapa kesimpulan di beberapa objek masing-masing desa. Namun, pihaknya masih belum bisa mempublikasikan karena masih dalam proses evaluasi secara mendalam.

“Apakah di dalamnya itu terjadi, jika ada SPPT yang belum disampaikan ke masyarakat ini masalahnya apa. Seperti di Desa Wringin Anom tadi sudah kita perintahkan Bu Kades di bawah pengawasan Pak Camat untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat yang sampai ini belum,” jelasnya.

Terkait itu, Hadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan proses identifikasi. “Jika, beririsan maka akan menjadi domainnya Inspektorat karena sudah menjadi kesepakatan,” terangnya. (iaf/why)


Share to