Warung dan Resto di Kota Probolinggo Boleh Buka selama Ramadan 1447 H, Asal Pakai Tirai

Alvi Warda
Monday, 16 Feb 2026 14:58 WIB

WARUNG: Salah satu warung makan di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Warung makan, resto dan hiburan malam di Kota Probolinggo boleh dibuka atau beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriyah. Namun, untuk tempat makan, harus ditutup tirai jika buka siang hari.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Probolinggo nomor 500.13/720/425.002/2026 tentang Ketentuan Operasional Usaha Pada Bulan Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1447 h/2026.
Pj Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama puasa Ramadan. "Menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat pada malam Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," ujarnya melaui pesan singkat, Senin (16/2/2026) pagi.
Adapun ketentuan jam operasional selama bulan ramadan, sebagai berikut:
1. Usaha Billiard, dapat beroperasi mulai pukul 20.00 WIB; Wajib tutup paling lambat pukul 23.00 WIB.
2. Usaha Bioskop, Hari Senin dan Sabtu buka pukul 13.00 - 17.00 WIB; Dapat dibuka kembali pukul 20.00 WIB s.d. 23.00 WIB. Hari Minggu buka pukul 10.00 - 17.00 WIB; Dapat dibuka kembali pukul 20.00 - 23.00 WIB
3. Cafe, Restoran, dan Rumah Makan, Usaha yang beroperasi pada siang hari diimbau memasang tiral atau penutup agar aktivitas tidak terlihat langsung dan luar; Usaha yang menyediakan layanan sahur diperbolehkan beroperasi mulai pukul 02.00 - 04.00 WIB

4. Usaha Aktivitas Kebugaran dan Arena Permainan Anak-anak, buka pukul 13.00 - 17.00 WIB; Khusus hari Minggu buka pukul 10.00 - 17.00 WIB.
Adapun untuk Hari Raya Idul Fitri, ketentuannya sebagai berikut:
Usaha Billiard dan Bioskop wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional pada malam Hari Raya Idul Fitri.
Hotel, Cafe, Restoran, dan Rumah Makan yang menyediakan live musik wajib menghentikan kegiatan live musik pada matam Hari Raya Idul Fitri.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi usaha yang berada di dalam pusat pembelanjaan/mall yang mengikuti jam operasional mall," kata Pj Sekda Rey Suwigtyo.
Pemkot Probolinggo juga mengeluarkan ketentuan penyelenggaraan live musik. Kegiatan tersebut hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIB dan harus selesai paling lambat pukul 23.00 WIB. "Kemudian tidak menggunakan sound sistem dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar. Jenis musik disesuaikan dengan suasana Ramadan," tambah Rey. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)