Wisata di Banyuwangi akan Dibuka, Jam Operasional Dibatasi

Usman Afandi
Usman Afandi

Tuesday, 12 Jan 2021 12:41 WIB

Wisata di Banyuwangi akan Dibuka, Jam Operasional Dibatasi

SE BARU: Satgas Covid-19 Banyuwangi bakal kembali membuka tempat wisata, dengan ketentuan pembatasan jam operasional.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, kembali merumuskan kebijakan baru di sektor pariwisata selama pandemi. Kebijakan itu yakni kembali dibukanya tempat wisata di Banyuwangi, namun dengan ketentuan pembatasan jam operasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi,  Mujiono mengatakan, kebijakan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Senin (11/1/2021) kemarin. Rakor tersebut untuk menindaklanjuti berakhirnya kebijakan sebelumnya tentang penutupan tempat wisata, yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 210/SE/STPC/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah berakhir.

Mujiono menjelaskan, regulasi baru tersebut untuk mengendalikan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 pasca SE terkait liburan tahun baru lalu berakhir. Selain itu, rakor tersebut dilakukan menyusul adanya Instruksi Menteeri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/7/KPTS/031/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kita harus menyesuaikan, meskipun Banyuwangi tidak termasuk daerah yang dilakukan pembatasan,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasar hasil rakor, ada sejumlah ketentuan yang akan disepakati satgas. Seperti, destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni antara pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. “Kecuali Ijen, buka pukul 01.00 sampai 08.00,” tambahnya.

Bukan itu saja, mal, toko modern, dan pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10.00 sampai 18.00 WIB. Pengaturan serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke, yakni buka mulai pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan RTH dibuka mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB, sementara untuk hotel dan pengunjungnya tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Nantinya, poin penting hasil kesepakatan akan disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan stakeholder terkait. “Bila tidak ada perubahan, SE terbaru akan mulai diberlakukan pada Rabu besok (13/1/2021),” ujarnya.

Mujiono menuturkan, kegiatan operasi yustisi penegakan prokes juga akan terus digencarkan di Banyuwangi. “Satgas juga mengaktifkan kembali check poin di sejumlah pintu masuk,” tutupnya.

Sekadar informasi, data sebaran Covid-19 hingga Senin, (11/1/2021) di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 4368 orang positif Covid-19, 3675 orang sudah sembuh, 267 orang tengah menjalani perawatan, dan 426 orang meningal dunia. (usm/don)


Share to