Yakini Tindakannya Benar, Trio Alasbuluh Banyuwangi Ajukan Banding

Andika Apriyanto
Andika Apriyanto

Wednesday, 02 Jun 2021 21:29 WIB

Yakini Tindakannya Benar, Trio Alasbuluh Banyuwangi Ajukan Banding

UPAYA HUKUM: Ahmad Rifai (dua dari kiri) bersama Trio Alasbuluh, saat ditemui di PN Banyuwangi. Dari putusan tingkat pertama dengan vonis 3 bulan kurungan, ketiga terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Usai divonis dengan hukuman 3 bulan kurungan, Trio Alasbuluh bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Ahmad Rifai, mengajukan banding pada Rabu (2/6/2021).
 
Trio alasbuluh tersebut ialah, Ahmad Busi'in, H Sugianto dan Abdullah. Ketiganya adalah warga Desa Alasbuluh. Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh salah satu perusahan tambang galian c, karena mengadang truk yang sedang mengangkut pasir di wilayahnya.
 
Dari tindakanya, ketiga aktivis lingkungan asal Kecamatan Wongsorejo tersebut dituntut 6 bulan penjara. Namun pada tanggal 27 Mei 2021, majeleis hakim PN Banyuwangi yang diketuai oleh Agus Pancara menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada ketiga terdakwa.
 
Saat putusan berlangsung, suasana sempat ramai oleh pendemo dari berbagai elemen masyarakat seperti, Kelompok Tani, Nelayan, aktivis dan mahasiswa. Mereka memadati PN Banyuwangi untuk mendukung dibebaskannya aktivis lingkungan tersebut. 

Ahmad Rifai menyampaikan, ada tenggang waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding pasca putusan pengadilan negeri.

Ahmad Rifai menjelaskan, ketiga terdakwa memutuskan banding lantaran tindakan yang dilakukannya diyakini tidak melanggar hukum. "Mereka menyelamatkan desanya dari dampak tambang galian c," katanya, saat ditemui di PN Banyuwangi. (dik/don)


Share to