ZS Perempuan Warga Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Tuesday, 04 May 2021 19:24 WIB

ZS Perempuan Warga Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

TERTUNDUK: ZS, hanya bisa tertunduk saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong, dan dirilis di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (4/5).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Perempuan berinisial ZS, 26, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, diamankan Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat dalam kasus investasi bodong. Kini, ZS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, ZS telah memapping ataupun mengkonsolidasikan orang di dalam 260 kelompok WhatsApp grup.

Di masing-masing grup tersebut, nasabah diberi janji yang berbeda baik dalam jumlah investasi dan jangka waktunya.

Misalnya, ketika seorang nasabah menginvestasi Rp 100 ribu akan dijanjikan menjadi Rp 150 ribu dalam lima hari. "Jadi ada keuntungan yang berlipat," kata Arman saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (4/5).

Karena ada janji keuntungan itulah, rata-rata korban menginvestasikan lagi uangnya dengan jumlah berbeda. "Inilah bujuk rayu yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Arman.

Dari pelaku ZS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, uang tunai sekitar Rp 45 juta, berbagai rekening koran, buku catatan, rekapitulasi dana masuk dan keluar, dan juga handphone.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat penunjang yang digunakan untuk investasi seperti kursi, meja, ac, dan lainnya.

Sementara itu, investasi bodong yang sudah berjalan sejak November 2020 hingga Maret 2021 ini, setidaknya ada 35 orang yang dirugikan. "Dugaan kerugian kurang lebih 1 miliar rupiah," ujarnya.

Perkara ini akan terus dikembangkan, karena menurut Arman dapat dimungkinkan ada pelaku lain yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Karena itu, Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan dengan harapan agar masyarakat yang merasa  menyimpan investasinya kepada ZS bisa mengadu di SPKT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (peb/don)


Share to