Zulmi dan Dini, Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin Diperiksa KPK

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 25 Nov 2021 15:44 WIB

Zulmi dan Dini, Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin Diperiksa KPK

DIPERIKSA: Zulmi Noor Hasani mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Kamis, (25/11), guna memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayahnya, Hasan Aminuddin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satu persatu keluarga dari tersangka kasus gratifikasi dan TPPU di Kabupaten Probolinggo, yakni Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Setelah kakak kandung Hasan, Abdul Hafid Aminuddin, kini giliran dua anak kandung Hasan yang diperiksa. Keduanya yaitu Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania.

Pemeriksaan itu digelar pada Kamis (25/11), sekira pukul 11 siang. Pemeriksaan Kembali dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota.

Zulmi Noor Hasani diperiksa atas posisinya sebagai Wakil Ketua Yayasan Hati, sebuah yayasan milik Hasan. Sedangkan Dini menjadi bendahara di yayasan tersebut, sekaligus Direktur PT. Salamah Amal Mulia.

Saat datang ke mapolres, Zulmi mengenakan kemeja warna putih dan membawa tas slempang warna hitam.

Selain Zulmi dan Dini, ada 11 orang lainnya yang juga diperiksa. Sebelas orang tersebut yakni, Hayu Kinanthi Sekar Maharani selaku mahasiswi; Abdul Waduk Hannan selaku petani; Hasani selalu pensiunan Polri yang juga menjadi guru di Pondok Hati milik tersangka Hasan. Hasani, juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Hengki Cahjo Saputra selaku Kadis PUPR Pemkab Probolingo; Taufiq Hidayat selaku Direktur CV. Atsil Hidayah; dr. Anang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Selanjutnya, Saiful Farid Cahyono Bhakti selaku Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu pada DPMPTSP; Suryadi selaku wiraswasta di PT Sumber Alfaria Trijaya; Abdul Bari selaku PNS; Absir Wahyudi selaku PNS dan Edi Karyawan selaku PPK pada Dinas Pendidikan. “Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa dalam kasus seleksi jabatan, gratifikasi dan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diketahui, sebelum jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari lebih dulu disangka terlibat kasus dugaan jual beli jabatan PJ Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo. Keduanya kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus lalu, di rumah pribadinya Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo.

Di waktu yang sama, KPK juga mengamankan Dody Kurniawan yang saat itu menjabat Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, serta seorang ASN Bernama Sumarto yang disiapkan untuk menjadi Pj Kades Karangren, Kecamatan Pajarakan.

Setelah pengembangan kasus, KPK selanjutnya mengamankan 17 ASN lainnya yang juga digadang-gadang akan menjadi Pj kades di beberapa desa di Kecamatan Krejengan dan Paiton.

Untuk kasus dugaan jual beli jabatan Pj Kades tersebut, 17 tersangka tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ang/don)


Share to